Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Manokwari - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menahan BP, oknum rekanan proyek pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Rakyat senilai Rp4,3 miliar tahun anggaran 2017. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Harli Siregar mengatakan, BP ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim jaksa penyidik pada Kamis, 6 Juni 2024 pukul 19.00 WIT.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Keterlibatan BP di kasus ini terungkap berdasarkan pengembangan dari tersangka DAW yang ditangkap tim Kejati Papua Barat di Bantaeng Sulawesi Selatan pada dua pekan lalu," ujar Kajati Papua Barat Harli Siregar, Kamis, 6 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan, BP adalah anak kandung dari tersangka DAW. Keduanya terlibat langsung sebagai pihak yang mengerjakan proyek gedung kantor Dinas Perumahan Rakyat Papua Barat tahun 2017. Mereka juga punya peran yang sama dalam kasus ini.
Harli mengatakan, total anggaran proyek sebesar Rp 4,3 miliar pada tahun 2017 telah dicairkan 100 persen.
"Namun pada pelaksanaannya, tersangka BP dan DAW tidak menyelesaikan pekerjaan sampai 100 persen sesuai waktu yang ditentukan. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar," kata Harli Siregar.
Adapun modus korupsi yang dilakukan tersangka BP bersama DAW adalah melakukan penyimpangan sejak proses pelelangan paket proyek tersebut. "Jadi mereka (BP dan DAW) meminjam perusahaan (CV) yang ada di Papua Barat dengan perjanjian akan membagi hasil 30 persen kepada pemilik perusahaan tersebut," kata Kajati.
Tersangka BP ditahan selama 20 hari menyusul ayahnya, DAW, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari. "Status penahanan BP dan DAW masih sebagai tahanan titipan Jaksa, sambil kami memproses berkas perkara masing-masing untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan," tutur Harli Siregar.
Pilihan Editor: Kejagung Pastikan Drone yang Ditembak karena Terbang Berputar di Areanya Bukan Mata-mata