Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hakim Tolak Gugatan MAKI ke Polda Metro Jaya Soal Penanganan Kasus Firli Bahuri

Hakim menolak gugatan karena penyidik belum mengeluarkan surat penghentian penyidikan atas kasus Firli Bahuri.

18 Desember 2024 | 16.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Polda Metro Jaya yang mempermasalahkan mangkraknya kasus Firli Bahuri. "Isi putusannya adalah, dinyatakan tidak diterima dengan alasan belum ada bukti surat menghentikan penyidikan," ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dikonfirmasi pada Rabu, 18 Desember 2024. "Sehingga belum bisa dinilai sah atau tidak sah, artinya prematur."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Boyamin, meski gugatannya tidak diterima, tapi hakim tunggal, Lusiana Amping, memberikan pertimbangan dalam putusannya. Hakim, kata dia, meminta agar penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberikan kejelasan atas status perkara Firli Bahuri. "Mau dilanjutkan atau dihentikan," ujar Boyamin. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Boyamin juga menyebut bahwa MAKI akan kembali menggugat penyidik jika dalam enam bulan Kepolisian tak kunjung menyelesaikan kasus dugaan korupsi Firli Bahuri. "Jadi, kami akan gugat kasus ini setiap 6 bulan sekali," ucap Boyamin.

Gugatan yang diajukan MAKI semata-mata untuk quality control terhadap penegakan hukum, agar kasus Firli tidak berlarut-larut. Seharusnya, kata Bonyamin, jika memang penyidik ingin menghentikan kasus Firli, maka silakan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3). "Biar jelas kami gugatnya," ujar dia. 

Gugatan yang diajukan MAKI itu terdaftar dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan ini tidak hanya ditujukan pada Kepala Polda Metro Jaya, tapi juga turut menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. MAKI meminta agar majelis hakim menetapkan kedua lembaga tersebut telah menghentikan penyidikan terhadap tersangka Firli Bahuri. "Menyatakan para telah melakukan penghentian penyidikan tindak pidana pemerasan, suap dan atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri," ucap Boyamin. 

MAKI juga meminta agar Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas perkara milik mantan ketua KPK itu ke Kejaksaan. Pasalnya, kasus tersebut telah bergulir sejak satu tahun lalu. "Tapi masih saja P-19," ucap dia.

Kasus Firli Bahuri

Firli Bahuri telah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan sejak 22 November 2023. Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertanian. Pada waktu yang bersamaan, KPK telah menerima laporan tentang dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Tetapi berkas hingga saat ini perkara tersebut tak kunjung dituntaskan oleh penyidik kepolisian.

Adapun Syahrul Yasin Limpo mengaku telah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Dia juga membenarkan pernah bertemu Firli di GOR Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, saat pimpinan KPK itu bermain bulutangkis.Tetapi pemberian uang itu hanya dianggap sebagai wujud persahabatan. 

“Saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau,” kata Syahrul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus