Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Keluarga Afif Maulana Laporkan Kapolda Sumbar hingga Polresta Padang ke Propam Polri, Ini Tanggapan Polda Sumbar

Kepolisian masih berkeyakinan kasus kematian Afif Maulana, anak berusia 13 tahun itu, bukan disebabkan oleh penyiksaan polisi.

4 Juli 2024 | 06.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Sumatera Barat buka suara soal laporan keluarga Afif Maulana dan kuasa hukumnya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Komisaris Besar Dwi Sulistyawan mempersilakan pihak kuasa hukum untuk melakukan hal tersebut. "Iya silakan aja lapor, kami menunggu hasilnya," ujar Dwi ketika dihubungi Tempo, Rabu, 3 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemarin, tim advokasi yang terdiri atas LBH Padang, YLBHI, KontraS, dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian telah melayangkan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumbar, Kasat Reskrim Polresta Padang dan satu Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Padang ke Mabes Polri.

"Untuk melanjutkan proses-proses advokasi dan perjuangan menjemput keadilan demi penegakan hukum kasus dimaksud dengan membuat pengaduan ke Mabes Polri," kata tim Advokasi Kasus Afif Maulana dalam rilisnya, Rabu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejauh ini, kata Dwi, kepolisian masih berkeyakinan kasus kematian anak berusia 13 tahun itu bukan disebabkan oleh penyiksaan polisi. Sebab, Polda Sumbar memisahkan dua tempat kejadian perkara (TKP), antara Jembatan Kuranji tempat jasad Afif ditemukan dan Polsek Kuranji. Polisi telah mengakui ada kesalahan prosedur penanganan tawuran di Polsek Kuranji. "Jawaban saya masih seperti jawaban terdahulu, tidak berubah," ujarnya.

Pihak keluarga korban menduga Afif tewas setelah disiksa polisi di jembatan Kuranji pada Ahad dinihari, 9 Juni 2024.

Direktur LBH Padang Indira Suryani mengungkap pada 25 Juni 2024, Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal Suharyono menjanjikan dua hal kepada keluarga. "Pertama salinan autopsi dan kemudian juga salinan CCTV," ujar Indira saat ditemui di Mabes Polri. Namun hingga saat ini, Kapolda Sumbar belum memberikannya.   

Perihal bukti yang sampai saat ini belum diterima pihak korban, Kabid Humas Polda Sumbar mengatakan kedua hal tersebut akan diungkap di pengadilan sebagai bukti petunjuk. "Hasil autopsi dan CCTV itu bagian dari penyelidikan sehingga tidak boleh diberikan kepada pihak lain," kata Dwi.

Atas perbedaan pendapat ini, keluarga Afif Maulana meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit untuk mengusut dugaan penyiksaan oleh polisi yang menewaskan anak sulung mereka. Ibunda Afif, Anggun Andriani mengungkapkan harapannya agar Kapolri mencari orang yang menganiaya anaknya. "Tolong bantu ya Bapak Kapolri," kata dia di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Juli 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus