Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin, dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Selasa, 18 Januari 2022. Komisi sudah menetapkan Terbit sebagai tersangka penerima suap.
"Bupati dan empat orang lainnya, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra, yang merupakan orang kepercayaan Terbit, serta saudara kandungnya, Iskandar PA dinyatakan sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di kantornya, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022.
Ghufron menjelaskan bahwa OTT tersebut berawal dari KPK yang mendapat dari informasi yang tentang adanya dugaan penerimaan uang oleh Bupati yang memiliki harta Rp 85 miliar tersebut. Terbit bersama saudara kandungnya, Iskandar PA mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat.
Terbit memerintahkan pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Langkat dan dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Langkat untuk berkoordinasi dengan Iskandar. Koordinasi dilakukan untuk memilih kontraktor yang akan menjadi pemenang proyek tersebut di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan
Mereka yang ingin menang proyek diduga harus memberikan fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek kepada Terbit dan Iskandar. Fee naik menjadi 16,5 persen bila proyek itu menggunakan mekanisme penunjukkan langsung.
Salah satu kontraktor yang menang untuk mengerjakan sejumlah proyek adalah Muara Perangin Angin. Dia memenangkan proyek senilai Rp 4,3 miliar. Beberapa proyek lainnya dikerjakan oleh Terbit sendiri melalui perusahaan milik Iskandar. KPK menduga fee yang diberikan Muara kepada Terbit sebanyak Rp 786 juta.
KPK menduga Terbit tidak menerima uang fee proyek secara langsung. Dia menggunakan Iskandar dan tiga swasta yang juga orang kepercayaan Terbit, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Sementara Muara ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. “KPK berharap tangkap tangang ini memberikan efek jera,” kata Ghufron.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini