Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

Sebelumnya, terungkap fakta adanya nama minuman keras yang dijadikan kode untuk membagikan uang dari imbalan proyek e-KTP.

23 Oktober 2018 | 15.00 WIB

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Perbesar
Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP Irvanto Hendra Pambudi, Direktur PT Murakabi Sejahtera, mengaku tidak mengetahui soal nama-nama minuman keras sebagai kode untuk pembagian uang imbalan proyek e-KTP ke anggota DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Saya tidak tahu, soal nama-nama minuman keras," kata Irvanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pindana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Oktober 2018

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam persidangan e-KTP pada Maret 2018, terungkap fakta adanya nama minuman keras yang dijadikan kode untuk membagikan uang dari imbalan proyek e-KTP. Fakta tersebut disampaikan oleh Muhammad Nur, pegawai PT Murakabi Sejahtera saat bersaksi dalam persidangan.

Menurut Muhammad Nur, nama-nama minuman keras (miras) itu ditulis di amplop yang akan dibagikan. Muhammad Nur mengatakan amplop yang awalnya ditulis merah, kuning, dan biru diganti dengan nama-nama minuman keras. Merah diganti McGuire, kuning diganti Chivas Regal, dan biru untuk Vodka.

“Pak Irvanto bilang ini buat 'Senayan'. Dia nulis-nulis di kertas lembar dan mengganti warna merah, kuning, biru dengan kode minuman. Ada juga Black Label tapi saya lupa,” kata Nur.

Muhammad Nur mengaku dia melihat mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu menuliskan nama-nama minuman tersebut ketika mengirimkan amplop berisi uang untuk yang ketiga kalinya. Amplop tersebut ia bawa ke rumah nenek Irvanto di Jalan Rambutan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Namun keterangan tersebut dibantah oleh Irvanto. Ia menilai keterangan Muhammad Nur itu bohong. "Tidak betul itu pak," kata Irvanto saat ditanya oleh jaksa soal kode minuman keras.

Dalam pusaran korupsi e-KTP, KPK sudah menetapkan Irvanto sebagai tersangka. Irvanto diduga bersama-sama Setya Novanto, Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugiharjo, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman serta Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam proyek e-KTP.

Selain itu, KPK menyangka Irvanto sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya yakni, PT Murakabi Sejahtera dan menerima uang sebanyak US$ 3,5 juta dari bancakan proyek e-KTP itu. Dia juga diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus