Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kerugian Negara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Siapa yang Harus Tanggung?

Nilai kerugian negara dalam korupsi timah naik menjadi Rp 300 triliun.

30 Mei 2024 | 15.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengumumkan secara resmi hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah. Nilai kerugian negara perkara ini melonjak menjadi Rp 300 triliun dari sebelumnya ditaksir Rp 270 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perhitungan itu dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan perhitungan dengan menggandeng pakar lingkungan dari Institut Pertanian Bogor, Prof Bambang Hero Saharjo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah membeberkan siapa saja yang harus menanggung kerugian negara tersebut. Dia mengatakan kerugian itu tak hanya dibebankan kepada PT Timah Tbk. Dia menyatakan, pihaknya juga akan menuntut para tersangka dalam kasus ini agar ikut membayar kerugian tersebut.  

Febrie beralasan PT Timah tak mungkin sanggup membayar total kerugian negara sebesar Rp 300 triliun itu sendiri karena perusahaan terus merugi. “Kewajiban melekat di PT Timah karena di jalankan di dalam Izin Usaha Pertambangan (PT Timah), tapi rugi terus. Ini harus dibebankan ke mereka yang menikmati,” kata Febrie di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2024. 

Febrie menyebut uang Rp 300 triliun ini masuk kualifikasi kerugian negara. Bertambahnya jumlah kerugian ini berdasarkan tiga perhitungan yang dilakukan BPKP, yaitu kemahalan harga sewa smelter, penjualan bijih timah kepada mitra, dan keuangan negara dan kerusakan lingkungan. Dalam kemalahan sewa smelter ditaksir mencapai Rp 2,2 triliun, penjualan bijih timah ke mitra mencapai Rp 26 triliun, dan kerugian uang negara dan lingkungan mencapai Rp 271 triliun.

Febrie menyebut Kejaksaan Agung akan segera menyelesaikan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. 

Total 22 Tersangka dalam Korupsi di PT Timah

Selain nominal kerugian negara yang bertambah, Kejaksaan Agung juga menambah deretan tersangka yang terlinat dalam dugaan korupsi itu. Terbaru, mereka menetapkan eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot Ariyono sebagai tersangka. 

"Saudara BGA berdasarkan alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu, 29 Mei 2024. 

Kuntadi mengatakan, peran Bambang dalam kasus ini adalah mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton. "RKAB 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur, meningkat signifikan 100 persen," kata Kuntadi. 

Bambang adalah tersangka ke-22 dalam perkara korupsi timah ini. Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menjerat sejumlah nama beken seperti suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan pengusaha yang juga dikenal sebagai Crazy Rich Pluit, Helena Lim.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus