Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Amnesti Bersyarat, LBH Masyarakat: Napi Bukannya Bebas Malah Dihukum Dua Kali

Pemerintah berencana memberikan amnesti untuk 44 ribu narapidana dengan syarat masuk program pemerintah seperti Komcad dan swasembada pangan.

21 Desember 2024 | 10.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat menanggapi rencana pemerintah memberikan amnesti terhadap 44 ribu narapidana sebagai upaya membenahi persoalan overcrowding atau populasi berlebihan di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan).

Pemberian amnesti itu disebut bakal diikuti dengan persyaratan, yakni narapidana akan disalurkan pada program pemerintah seperti Komponen Cadangan (Komcad) dan swasembada pangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengacara publik dari LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal, menilai amnesti tidak seharusnya diberikan dengan sejumlah persyaratan. “Harusnya syarat ini tidak perlu diberlakukan dalam amnesti,” ucap Ma’ruf di Kantor LBH Masyarakat, Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Desember 2024. “Konstruksi amnesti menghapuskan segala akibat hukum.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ma’ruf, bila diberikan persyaratan keikutsertaan Komcad maupun swasembada pangan, narapidana malah melanjutkan masa hukuman ketika keluar dari lapas. Padahal, pada prinsipnya amnesti merupakan bentuk pengampunan berupa penghapusan pidana. “Kami khawatir bukannya narapidana ini menjadi bebas, tapi dia justru mengalami penghukuman dua kali,” tutur Ma’ruf. 

Dia menilai pemerintah melakukan pelanggaran hukum yang serius, jika persyaratan ini diberlakukan. “Bukannya amnesti ini memberikan solusi, tapi pemerintah justru melakukan pelanggaran hukum yang serius, terhadap penegakan hukum maupun penegakan konstitusi, termasuk penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya para narapidana dan warga binaan.”

Ma’ruf pun dengan tegas menolak pemberian amnesti dengan embel-embel syarat itu. 

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah berencana memberikan amnesti atau pengampunan dengan penghapusan pidana terhadap 44 ribu narapidana di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menangani kelebihan populasi di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.

Supratman menyatakan terdapat 4 kriteria narapidana yang akan mendapat amnesti. Pertama, narapidana perkara tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tentang penghinaan kepada kepala negara; kedua, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa; ketiga, narapidana kasus makar tidak bersenjata di Papua; keempat, pengguna narkotika yang seharusnya mendapat hukuman rehabilitasi.

Pemerintah akan memasukkan para narapidana yang mendapat amnesti tersebut ke dalam program swasembada pangan dan komponen cadangan (Komcad).

Pilihan Editor: Modus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia: KPK Mau Telisik Anggota DPR Komisi XI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus