Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Masa Pencekalan Hevearita Gunaryanti Rahayu Segera Berakhir, Kementerian Imigrasi Akan Hubungi KPK

Pencekalan terhadap Hevearita Gunaryanti Rahayu berlaku mulai Juli 2024 untuk tenggat waktu enam bulan.

19 Januari 2025 | 12.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan, di kawasan Parkir Timur Gelora Bung Karno, 19 Januari 2025. TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan belum ada permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperpanjang masa pencekalan Hevearita Gunaryanti Rahayu. Dia berencana menghubungi KPK untuk mendapat penegasan.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“APH (aparat penegak hukum) yang mengajukan pencegahan itu akan kami hubungi,” kata Agus kepada wartawan, di kawasan Parkir Timur Gelora Bung Karno, pada Ahad, 19 Januari 2025. Apabila memang mendekati masa tenggang, mereka akan mengingatkan KPK untuk memperpanjang. “Akan kami cek ya masalah pencekalan, artinya kalau (inisiatif) dari Baintelkam enggak bisa ya.”  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 Wali Kota Semarang saat ini bersatatus tersangka korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang periode 2023-2024. Status yang sama juga diberikan kepada suaminya yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri, serta Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar. 

Penyidikan kasus ini terbuka ke publik setelah KPK menggeledah kantor pemerintahan Kota Semarang pada 17 dan 19 Juli 2024. Ketika itu, juru bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, penyidik telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk empat tersangka tersebut.   

Tessa menyebutkan ada tiga penyidikan yang dilakukan oleh KPK di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024. Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024. 


Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus