Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

JALA PRT berharap RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga segera disahkan pada tahun ini setelah 21 tahun mengendap di DPR

14 Februari 2025 | 14.07 WIB

Koalisi masyarakat sipil memasuki hari kelima berdemo dengan tuntutan mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah 20 tahun menggantung di DPR di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 17 September 2024. Aksi ini masih terus dijalankan setiap hari hingga 20 September 2024. Pendemo menilai September adalah waktu yang tepat untuk mengesahkan RUU PPRT sebelum pelantikan anggota DPR RI periode berikutnya. TEMPO/Subekti.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Koalisi masyarakat sipil memasuki hari kelima berdemo dengan tuntutan mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah 20 tahun menggantung di DPR di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 17 September 2024. Aksi ini masih terus dijalankan setiap hari hingga 20 September 2024. Pendemo menilai September adalah waktu yang tepat untuk mengesahkan RUU PPRT sebelum pelantikan anggota DPR RI periode berikutnya. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU PPRT mendesak Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan regulasi tentang perlindungan pekerja rumah tangga tersebut. Mereka mendorong agar draf RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang ditangani di Badan Legislasi bisa dilimpahkan kepada Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Terakhir draf RUU ini sudah berada di Badan Legislasi, dan merupakan RUU berstatus carry over, tinggal dibahas untuk diambil keputusan pengesahan,” kata Anggota JALA PRT Jumisih dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 14 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Jumisih, RUU PPRT yang saat ini berada di Baleg bisa diserahkan kepada Komisi XIII yang membidangi masalah penegakan hukum dan hak asasi manusia. Sebab, Jumisih khawatir RUU PPRT kembali mengendap tanpa disahkan mengingat padatnya agenda legislasi di Baleg.

“Kami berharap draf RUU PPRT dibahas di komisi 13 untuk diambil keputusan dan dibawa ke paripurna,” kata dia.

Jumisih mengatakan, tidak ada alasan bagi DPR untuk menunda pengesahan RUU ini. Apalagi RUU PPRT masuk dalam daftar program legislasi nasional prioritas tahun 2025. Dia tak ingin RUU ini mengendap lebih lama lagi di DPR. RUU PPRT pertama kali diusulkan pada 2004 dan tahun ini akan memasuki usia ke-21 tahun

Sebelumnya, empat lembaga negara yang mengurusi HAM juga mendesak agar RUU PPRT segera disahkan. Empat lembaga itu adalah Komnas Perempuan, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

“Perlindungan bagi pekerja di sektor informal masih sangat kurang, termasuk bagi pekerja rumah tangga yang mayoritasnya perempuan,” ucap Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy dalam keterangan tertulis pada Kamis, 13 Februari 2025.

Olivia mengatakan, sampai saat ini lembaganya masih menerima pengaduan kasus kekerasan yang dialami PRT. Beberapa bentuk kasus yang dilaporkan adalah penyiksaan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga kekerasan seksual.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pada 2024 lembaganya telah menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak. Dalam SNP tersebut ditegaskan bahwa Pekerja Rumah Tangga merupakan salah satu kelompok rentan yang membutuhkan pengaturan khusus dalam pemenuhan hak atas pekerjaan. 

Menurut Anis, hubungan kerja PRT sering kali dikecualikan dari hubungan kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Akibatnya, para PRT kerap menanggung risiko pekerjaan secara mandiri. 

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah juga menyoroti kasus PRT anak. KPAI masih menerima pengaduan anak korban eksploitasi ekonomi dan atau seksual berupa PRT anak yang disertai kekerasan fisik, psikis, serta seksual, dan bahkan tidak diberikan gaji dan makanan yang layak.

Menurut dia, PRT anak merupakan pekerjaan yang merampas hak anak seperti pendidikan dan pengasuhan. Oleh karena itu, kata dia, RUU PPRT harus segera disahkan sebagai payung hukum. 

Usai dilantik pada akhir Oktober tahun lalu, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya berjanji akan segera membahas RUU PPRT. Dia juga memastikan Komisi XIII yang membidangi reformasi regulasi dan HAM akan mengawal pembahasan RUU tersebut hingga tuntas.

“Kami memperjuangkan RUU PPRT ini dan kami akan segera membahasnya dalam waktu dekat,” kata Willy.

Menurut dia, tidak ada alasan untuk menunda pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Sebab, dia menilai, keberadaan regulasi yang bisa memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga adalah salah satu wujud pemenuhan hak asasi manusia. 

“Pentingnya pengesahan RUU PPRT ini karena menyangkut kepentingan para pekerja rumah tangga yang selama ini kerap mendapatkan kekerasan,” kata dia.

Anastasya Levenia berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus