Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Komnas HAM: Jika Terapkan Hukuman Mati, Indonesia Akan Jadi Sorotan Dunia

Komnas HAM menanggapi jaksa yang menuntut terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santri di Bandung, Herry Wirawan dengan hukuman mati.

13 Januari 2022 | 12.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komisioner Pendidikan & Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kedua kiri) menerima pengaduan dari perwakilan Forum Lintas Paguyuban se Papua di Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2019. Perwakilan Forum Lintas Paguyuban se Papua yang juga menjadi korban kerusuhan di Wamena mendesak Komnas HAM untuk turun tangan menyelesaikan kerusuhan yang terjadi di Wamena beberapa waktu yang lalu. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengingatkan lembaga penegak hukum agar hati-hati dalam menerapkan kebijakan hukuman mati karena dampaknya akan menjadi perhatian dunia internasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bisa saja disorot PBB atau dunia internasional karena Indonesia masuk ke dalam negara yang masih menerapkan hukuman mati," kata anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Kamis 13 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meskipun saat ini penerapan hukuman mati sedang dimoratorium atau ditangguhkan, namun dia mengingatkan agar pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian jika sudah mengarah pada penerapan hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan menanggapi jaksa yang menuntut terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santri di Bandung, Herry Wirawan dengan hukuman mati. Jaksa beralasan bahwa terdakwa seharusnya melindungi sebagai guru dan pemilik pondok pesantren. Adapun para korbannya, ada yang sampai hamil dan melahirkan.

Hapsara mengatakan, sebagian besar negara di dunia telah menghapuskan pidana hukuman mati atau paling tidak menunda kebijakan itu.

Pada satu sisi, Komnas HAM juga mengingatkan Indonesia telah meratifikasi konvensi antipenyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi oleh PBB. "Artinya, ratifikasi ini juga harus menjadi pertimbangan dari semua aparat penegak hukum, pejabat dan pembuat kebijakan," ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM itu.

Terkait tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum terhadap Wirawan, Komnas HAM menegaskan mereka tetap menghormati proses hukum. Selain itu, lembaga itu juga tidak bisa melakukan intervensi atas kebijakan yang diambil.

Akan tetapi, Komnas HAM tetap bersuara sesuai ranah lembaga termasuk memberikan sejumlah pertimbangan misalnya mengenai pembahasan RUU KUHP yang sedang dibahas dengan harapan nanti secara lambat laun pidana hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok bagi pelaku kejahatan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus