Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Komnas HAM: Penembakan Pelajar di Semarang Termasuk Extrajudicial Killing

Komnas HAM menyatakan Aipda Robig Zaenudin melakukan penembakan tanpa alasan pembelaan diri atau perintah undang-undang.

5 Desember 2024 | 19.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Peserta meletakkan foto GRO (17) korban penembakan polisi saat aksi solidaritas atas kasus polisi tembak pelajar di depan SMK N 4 Semarang, Jawa Tengah, 29 November 2024. Aksi solidaritas dengan berdoa dan menyalakan lilin yang diikuti ratusan siswa SMK se-Kota Semarang, mahasiswa, dan masyarakat itu sebagai wujud solidaritas duka atas meninggalnya siswa anggota Paskibra SMK Negeri 4 Semarang berinisial GRO (17) yang ditembak oknum polisi Satnarkoba Polrestabes Kota Semarang berinisial R serta menyerukan pengusutan tuntas kasus tersebut secara transparan. ANTARA/Aji Styawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan tindakan polisi tembak siswa SMKN di Semarang memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia. Komnas HAM menyebut penembakan tersebut termasuk pembunuhan di luar proses hukum atau extrajudicial killing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tindakan Sdr. RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 5 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komnas HAM menemukan Ajun Inpektur Dua Robig Zaenudin menembak tanpa alasan pembelaan diri atau perintah undang-undang. Penembakan tersebut mengakibatkan Gamma Rizkynata Oktafandy tewas di lokasi kejadian, sementara dua pelajar lainnya, S dan A, mengalami luka-luka. Ketiganya masih anak-anak.

Komnas HAM menilai tindakan Robig melanggar hak untuk bebas dari perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan. Selain itu, penggunaan senjata api oleh Robig dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

"RZ sebagai aparatur negara (anggota Polri) seharusnya tidak melakukan penembakan terhadap anak-anak tersebut, dan kepolisian dilarang untuk menggunakan senjata api ketika berhadapan dengan anak-anak," tutur Uli menjelaskan hasil pemantauan Komnas HAM.

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin, menembak Gamma pada Ahad, 24 November 2024. Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar sempat menyatakan anak buahnya itu menembak saat mencoba melerai tawuran di wilayah Simongan, Semarang Barat.

Belakangan, terbukti bahwa penyebab penembakan tersebut bukanlah tawuran. Kabid Propam Polda Jateng Komisaris Besar Aris Supriyono menyebut motif Robig menembak Gamma karena merasa kendaraannya diserempet.

Robig ketika itu baru kembali dari kantor dan di arah berlawanan berpapasan dengan anak remaja yang tengah melakukan kejar-kejaran. Salah satu motor itu kemudian menyerempet kendaraannya.

"Terduga (Aipda RZ) lalu menunggu mereka putar balik kemudian terjadi penembakan," ujar Aris dalam rapat bersama Komisi Hukum DPR yang juga dihadiri oleh Irwan Anwar pada Selasa, 3 Desember 2024.

 

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus