Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memaparkan temuan kasus narapidana yang tewas di dalam lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan data pemantauan Komnas HAM periode 2020 hingga 2021, setidaknya ada sebelas kasus kematian narapidana di sel tahanan selama rentang waktu tersebut.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam berkata pola yang sering ditemui adalah kematian tahanan dalam kurun waktu lebih dari 24 jam. Sebab, kata dia, Komnas HAM menemui sejumlah kasus di mana tersangka tidak langsung ditahan, melainkan dibawa ke tempat tertentu sebelum menuju rumah tahanan.
“Jadi banyak kasus tersangka tewas saat menuju rumah tahanan atau mengalami kondisi yang sudah tersiksa sehingga menyebabkan kematian saat menuju rumah sakit,” kata dia ketika konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Senin, 17 Januari 2022.
Anam menuturkan polisi masih belum transparan dalam mengusut kasus kematian di dalam tahanan. Menurutnya banyak kasus kematian tahanan yang mana polisi tidak terbuka dalam data dan informasi hasil pengusutan.
“Dari sebelas kasus tersebut, lima diantaranya tidak ada kejelasan informasi. Sementara tiga kasus polisi enggan terbuka kepada keluarga dan tiga sisanya polisi menolak penangguhan penanganan dan perawatan medis,” ujar Anam.
Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Andi Muhammad Rezaldi mengatakan kematian tahanan dalam sel menandakan adanya masalah terhadap penegakan hukum di Indonesia. Sebab, kata dia, kasus kematian tahanan tersebut menandakan polisi masih kurang peka terhadap hak asasi para narapidana.
“Terlepas dari temuan Komnas HAM, ini menunjukkan kepolisian masih kurang bertanggung jawab pada napi selama ditahan. Padahal hal itu merupakan tanggung jawab penuh dari polisi,” kata Andi.
MIRZA BAGASKARA
Baca Juga: Maheer At-Thuwailibi Meninggal di Tahanan, Novel Baswedan: Ini Bukan Sepele Loh
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini