Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi Nusa Tenggara Barat menduga pria difabel berinisial IWAS telah melakukan kekerasan seksual terhadap 13 orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua KDD NTB Joko Jumadi mengatakan tiga korban sudah diperiksa oleh polisi. "Ditambah yang baru sampaikan ke kami itu 10 orang, jadi totalnya 13," katanya di Mataram, Selasa, 3 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari 10 orang yang baru masuk pelaporan ke KDD NTB tersebut, terdiri atas tujuh orang usia dewasa dan sisanya masih usia anak. Joko menuturkan dengan adanya korban anak ia belum tahu apakah penyidikan kasus ini akan digabung atau dibuat berkas perkara baru terhadap IWAS. "Kalau yang berstatus anak-anak, kemungkinan akan ada laporan baru karena pasal yang diancamkan berbeda," ujarnya.
Untuk korban usia anak, Joko memastikan KDD telah menyerahkan penanganan laporan kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram. "Kalau memang nantinya (korban usia anak) sudah siap (melaporkan), kami akan bantu koordinasikan dengan Polda NTB," ucap dia.
Mengenai rentang waktu kejadian, Joko mengatakan paling lama itu terjadi pada 2022 dengan korban satu orang usia anak. Sisanya terjadi pada 2024. "Jadi, dari 13 korban ini, hanya satu orang yang kejadiannya tahun 2022, sisanya tahun 2024," kata Joko.
Untuk modus tersangka yang dilaporkan korban, ia menuturkan masih sama dengan keterangan yang lain, IWAS mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi psikologi korban. "Untuk yang anak-anak tiga orang, itu modusnya dipacarin. Apakah sudah disetubuhi atau tidak? Wallahualam (hanya Allah yang mengetahui)," ujarnya.
Mengenai adanya korban lain dari kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah NTB Komisaris Besar Syarif Hidayat mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengar kabar tersebut dan mendalami informasi dari KDD sebagai penerima laporan awal. "Apabila nantinya ada korban lain yang mau melapor, tentu kami akan tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucap dia.
KDD Provinsi NTB dalam kasus ini memberikan bantuan hukum kepada IWAS. Meskipun dalam posisi tersebut, KDD NTB menunjukkan sikap objektivitas dengan membuka ruang kepada publik terkait kasus ini, termasuk menampung laporan dari masyarakat yang mengaku sebagai korban.