Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebut korban dugaan pelecehan seksual oleh pria difabel IWAS alias Agus kembali bertambah. “Kemarin diinfokan, sementara ini ada 15 (korban),” kata Ketua KDD Provinsi NTB, Joko Jumadi, ketika dihubungi pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari belasan orang yang diduga menjadi korban pelecehan oleh Agus itu, kata Joko, tiga di antaranya masih di bawah umur. “Dari 15 korban, tiga adalah anak,” ujar dia. Sementara sebanyak 8 orang sudah diperiksa oleh penyidik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Diketahui, satu korban berinisial MA telah melaporkan Agus ke polisi atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Polda NTB telah menetapkan pria itu sebagai tersangka dan bahkan sudah menyerahkan berkas perkaranya kepada Kejaksaan Tinggi NTB. Korban MA juga telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia meminta bantuan ahli dengan alasan bahwa dirinya adalah korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan tersangka Agus.
Sementara itu, 14 korban lainnya belum melaporkan tindakan Agus ke kepolisian. Sejauh ini, mereka juga belum mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Namun, Joko mengatakan, pendamping korban sudah menghubungi lembaga perlindungan tersebut soal korban lainnya. “Tadi dari informasi pendamping, pihak pendamping hari ini sudah komunikasi dengan LPSK terkait dengan korban lainnya,” ujar dia.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, membenarkan bahwa korban MA telah mengajukan permohonan perlindungan. Namun, lembaga tersebut belum menjawab permohonan tersebut. “Ini kami masih lakukan penelaahan terkait permohonan tersebut,” kata dia, Sabtu, 7 Desember 2024.
Adapun Susi menyebut belum ada permohonan dari korban lainnya. “Saat ini baru satu pemohon, tapi kemungkinan akan nambah,” kata Susi. Ia juga mengonfirmasi bahwa pihak pendamping korban sudah menjalin komunikasi dengan lembaga tersebut mengenai perlindungan korban lainnya.