Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Agus di NTB Bertambah Menjadi 15 Orang

Dari belasan orang korban pelecehan seksual itu, tiga di antaranya masih di bawah umur.

7 Desember 2024 | 20.06 WIB

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat (kedua kiri) didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid (tengah) dan LPA Mataram menunjukkan barang bukti kasus dugaan pelecehan seksual oleh pria difabel  berinisial IWAS, pada konferensi pers di Mataram, NTB, Senin, 2 Desember 2024. ANTARA/Dhimas B.P.
Perbesar
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat (kedua kiri) didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid (tengah) dan LPA Mataram menunjukkan barang bukti kasus dugaan pelecehan seksual oleh pria difabel berinisial IWAS, pada konferensi pers di Mataram, NTB, Senin, 2 Desember 2024. ANTARA/Dhimas B.P.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebut korban dugaan pelecehan seksual oleh pria difabel IWAS alias Agus kembali bertambah. “Kemarin diinfokan, sementara ini ada 15 (korban),” kata Ketua KDD Provinsi NTB, Joko Jumadi, ketika dihubungi pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dari belasan orang yang diduga menjadi korban pelecehan oleh Agus itu, kata Joko, tiga di antaranya masih di bawah umur. “Dari 15 korban, tiga adalah anak,” ujar dia. Sementara sebanyak 8 orang sudah diperiksa oleh penyidik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Diketahui, satu korban berinisial MA telah melaporkan Agus ke polisi atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Polda NTB telah menetapkan pria itu sebagai tersangka dan bahkan sudah menyerahkan berkas perkaranya kepada Kejaksaan Tinggi NTB. Korban MA juga telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia meminta bantuan ahli dengan alasan bahwa dirinya adalah korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan tersangka Agus. 

Sementara itu, 14 korban lainnya belum melaporkan tindakan Agus ke kepolisian. Sejauh ini, mereka juga belum mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Namun, Joko mengatakan, pendamping korban sudah menghubungi lembaga perlindungan tersebut soal korban lainnya. “Tadi dari informasi pendamping, pihak pendamping hari ini sudah komunikasi dengan LPSK terkait dengan korban lainnya,” ujar dia. 

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, membenarkan bahwa korban MA telah mengajukan permohonan perlindungan. Namun, lembaga tersebut belum menjawab permohonan tersebut. “Ini kami masih lakukan penelaahan terkait permohonan tersebut,” kata dia, Sabtu, 7 Desember 2024. 

Adapun Susi menyebut belum ada permohonan dari korban lainnya. “Saat ini baru satu pemohon, tapi kemungkinan akan nambah,” kata Susi. Ia juga mengonfirmasi bahwa pihak pendamping korban sudah menjalin komunikasi dengan lembaga tersebut mengenai perlindungan korban lainnya. 

Ervana Trikarinaputri

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus