Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Tambora menghentikan kasus pencabulan terhadap perempuan berinisial IR yang dilakukan oleh AS, sesama teman kerjanya di toko grosir obat di Kelurahan Roa Malaka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Laki-laki berinisial AS (43 tahun) melakukan pencabulan terhadap perempuan berinisial IR (30 tahun) di sebuah toko grosir obat di Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan kasus pencabulan ini dihentikan lewat mekanisme retorative justice setelah melalui proses gelar perkara.
"Sehingga hari ini pelaku kami keluarkan dari tahanan,” kata Putra dalam keterangannya, Sabtu, 31 Desember 2022.
Putra menjelaskan proses perdamaian dilakukan pada Selasa, 27 Desember 2022 di Polsek Tambora. Korban IR, 30 tahun, juga telah membuat surat pencabutan yang ditulis tangan dan diberi materai.
Korban pencabulan tulis surat pencabutan laporan bermaterai
Dalam suratnya, korban menuliskan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara musyawarah tanpa ada paksaan. IR juga menyatakan bahwa dirinya tidak akan mengambil langkah hukum terhadap AS, 43 tahun.
“Saya tidak akan melakukan penuntutan baik secara pidana maupun perdata terhadap apapun di kemudian hari,” tulis korban dalam suratnya.
Putra Pratama menjelaskan, alasan pencabutan laporan tersebut karena korban iba dengan kondisi seorang anak dan istri pelaku. AS, pelaku pencabulan merupakan tulang punggung keluarga satu-satunya, karena istri tidak bekerja.
Ia menuturkan langkah restorative justice diambil demi kemanfaatan hukum pihak yang terlibat. “Untuk mencapai tujuan keadilan dan kemanfaatan hukum kepada para pihak,” ujar Putra.
Baca juga: Kemenkop UKM Dukung Penyelesaian yang Adil Bagi Korban Pelecehan Seksual
Kronologi aksi pencabulan di toko obat saat jam kerja
AS melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara meremas payudara ketika korban sedang berdiri di depan toko. Peristiwa ini terjadi pada pukul 10.00 tanggal 16 Desember 2022
Aksi AS itu terekam kamera CCTV. Saat itu juga korban dibela oleh seorang laki-laki berkaus hitam.
Korban dan pelaku merupakan sesama pegawai dari toko tersebut. AS sudah saling kenal dengan korban sejak tiga tahun lalu, namun sebelum kejadian ini pelaku juga pernah melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap korban.
“Pernah juga dilecehkan oleh pelaku dengan mengajak untuk tidur bareng,” kata Putra Pratama.
Ketika kejadian pelecehan pada 16 Desember 2022 terjadi, korban langsung melapor ke polisi. Keesokan harinya, AS ditangkap di tempat kerjanya dan langsung ditahan selama 11 hari di Polsek Tambora.
Motif dari aksi pelaku yang terakhir kalinya diduga karena kesal dimarahi bos melalui WhatsApp. Saat itu korban melapor kepada atasan mereka berdua karena AS tidak mau mengantar bon belanja.