Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan AM, mantan Kepala Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara. AM diduga terlibat korupsi dana desa dengan kerugian negara yang disebabkannya mencapai Rp 1 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada mark up anggaran dan kegiatan fiktif," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksha, pada Senin 9 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dana desa yang diselewengkan berasal dari tahun anggaran 2016 senilai lebih dari Rp 3 miliar. Sumbernya dari Pemerintah Pusat, Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Semestinya, dana desa tersebut dipakai untuk kepentingan pembangunan di desanya. "Kerugian negara berdasarkan audit dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)," kata Angga.
Ia mengatakan, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor desa belum lama ini. Hasilnya ditemukan beberapa dokumen pembayaran hingga stempel desa yang fiktif. "Hasil pemeriksaan menyatakan kalau tersangka harus ditahan untuk melengkapi dokumen penyidikan."
Angga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang berperan dalam penyimpangan dana desa tersebut. Karena itu, dia berjanji akan mempelajari setelah persidangan berjalan usai berkas perkara selesai. "Kami akan melihat fakta-fakta dalam persidangan," kata dia.
AM adalah kepala desa dua periode 2006-2012 dan 2012-2018. Dia disangka dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu juga dikenakan pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.