Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih akan menelusuri kasus suap Kardus Durian. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, berkata penyelidikan kasus tersebut masih bergulir di KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karyoto berkata KPK sama sekali belum menghentikan kasus tersebut. Ia menyebut pihaknya belum mengeluarkan surat penghentian penyelidikan perkara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami belum ada penghentian, penyelidikan masih berjalan," ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 28 November 2022.
Baca juga: KPK Bantah Akan Periksa Pengacara Lukas Enembe di Jayapura
Kendati demikian, Karyoto menjelaskan, KPK masih kesulitan untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Sebab, ia menjelaskan, dua orang saksi kunci kasus tersebut telah meninggal.
"Terkait bisa ditingkatkan atau tidak, beberapa saksi kunci telah meninggal dunia, kalau enggak salah di perkara itu ada dua," ucap Karyoto.
Kasus kardus durian merupakan kasus suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang terjadi pada 2011. Nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, disebut-sebut terlibat dalam kasus itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, meminta tim penyidik agar membuka kembali kasus kardus durian tersebut. Hal itu disampaikannya pada 22 November 2022.
"Saya berharap ada dulu ekspose biar kita lihat, apakah nanti ada bukti yang cukup untuk ditingkatkan atau tidak. Ini kan perlu satu kepastian hukum juga," kata Johanis.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.