Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Blokir Rekening Lukas Enembe dan Sita Aset-aset Berharganya

KPK menyatakan telah melakukan pemblokiran rekening milik Lukas Enembe dan menyita sejumlah aset berharganya.

11 Januari 2023 | 20.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening milik Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp 76,2 miliar. Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pemblokiran itu dilakukan untuk penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas sebagai tersangka. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"KPK telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Firli menambahkan, penyidik KPK telah melakukan penyitaan aset milik Lukas dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar. Penyitaan itu dilakukan setelah tim KPK melakukan penggeledahan di enam lokasi di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, Batam.

Aset yang disita penyidik KPK berupa perhiasan emas, emas batangan hingga kendaraan mewah. Selain itu, tim penyidik sampai saat ini telah memeriksa 76 saksi dalam penyidikan kasus politikus Partai Demokrat tersebut.

Firli Bahuri juga mengumumkan status Lukas sebagai tahanan KPK pada hari ini. Akan tetapi, dia menyatakan penahanan tersebut ditangguhkan setelah tim dokter RSPAD Gatot Soebroto menyatakan kesehatan Lukas tak baik. 

KPK menangkap Lukas Enembe pada Selasa kemarin, 10 Januari 2023 di Jayapura. Lukas ditangkap karena KPK menyatakan mendapatkan informasi bahwa Gubernur Papua dua periode itu akan melarikan diri. 

Setelah ditangkap, Lukas sempat diamankan di Mako Brimob Polda Papua di Jayapura sebelum diterbangkan ke Manado. Dari Manado, Lukas dibawa ke Jakarta pada Selasa malam kemarin dan langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto. 

Kasus yang menjerat Lukas Enembe

Lukas Enembe terjerat kasus suap sejumlah proyek pembangunan di Papua. Pada Kamis 5 Januari 2023 lalu, KPK mengumumkan tersangka pemberi suap  kepada Lukas, yaitu pemilik PT Tabi Bangun Papua, Rijanto Lakka.

Lukas disebut menerima uang Rp 1 miliar agar memenangkan PT Tabi Bangun Papua. Selain itu, Lukas bersama sejumlah pejabat lainnya diduga menerima fee 14 persen dari nilai proyek setelah dilakukan pemotongan pajak. Proyek tersebut adalah tiga buah proyek pembangunan infrastruktur jangka panjang di Papua senilai Rp 41 miliar.

Selain soal suap, KPK juga disebut menelusuri aliran dana mencurigakan pada rekening milik Lukas dan keluarganya. Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menemukan sejumlah transaksi janggal dalam rekening Lukas dan keluarganya, di antaranya transaksi sebesar Rp 500 miliar ke rekening kasino di Singapura, Marina Bay Sands

Lukas sebelumnya selalu berdalih sakit saat dipanggil KPK

Sebelumnya KPK kesulitan memeriksa Lukas Enembe sebagai tersangka. Pasalnya, dia selalu mangkir dalam dua panggilan sebelumnya dengan alasan sakit. Lukas bahkan sempat mengajukan permohonan untuk berobat ke Singapura.

Ketua KPK Firli Bahuri sempat memimpin tim penyidik KPK dan tim dokter untuk melakukan pemeriksaan terhadap Lukas pada November 2022. Hasilnya, Lukas disebut tak bisa menjalani pemeriksaan. 

Setelah itu, Lukas Enembe kembali mengajukan izin untuk berobat ke luar negeri. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan pihaknya telah memberikan sejumlah opsi kepada Lukas. Opsi pertama, dia harus menjalani pemeriksaan di rumah sakit di Jakarta terlebih dahulu untuk memastikan apakah dia memang harus menjalani perawatan di luar negeri. Opsi kedua, Lukas harus menjalani penahanan terlebih dahulu sebelum nantinya berobat dalam kawalan tim dari KPK.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus