Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid berpergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara. “Dalam rangka mempercepat proses penyidikan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 27 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali mengatakan KPK mengirim surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada 7 Oktober 2021. Komisi meminta Ditjen Imigrasi melarang ke luar negeri untuk Abdul Wahid mulai 7 Oktober hingga enam bulan ke depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali menuturkan pencegahan itu perlu dilakukan agar tim penyidik tidak kesulitan memanggil saksi untuk diperiksa. “Sehingga yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dan kooperatif memenuhi panggilan tersebut,” kata dia.
Wahid berstatus saksi dalam kasus korupsi proyek di kabupaten yang dia pimpin. KPK telah memeriksanya sekali pada Jumat, 1 Oktober 2021. Penyidik KPK mencecar Wahid mengenai dugaan adanya pengaturan lelang pekerjaan dan permintaan komitmen fee di beberapa proyek di Dinas PUPRT Hulu Sungai Utara.
Ali mengatakan Wahid diperiksa sebagai saksi untuk Maliki, selaku pelaksana tugas Kepala Dinas PUPRT Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. KPK meringkus Maliki dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Rabu, 15 September 2021.
Setelah penangkapan, KPK menetapkan Maliki dan dua pengusaha, yakni Direktur CV Hanamas (Marhaini) dan Direktur CV Kalpataru (Fachriadi) menjadi tersangka. KPK menduga Maliki menerima suap dari dua pengusaha mengenai proyek irigasi di Desa Kayakah.
KPK rampung memeriksa Bupati Hulu Sungai Utara sekitar pukul 21.00 WIB. Seusai diperiksa, Wahid hanya menunduk dan enggan berkomentar kepada wartawan.