Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Cegah Bupati Hulu Sungai Utara ke Luar Negeri

Upaya pencegahan oleh KPK dilakukan agar Bupati Hulu Sungai Utara mudah diperiksa oleh penyidik.

27 Oktober 2021 | 15.24 WIB

Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan Abdul Wahid meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat, 1 Oktober 2021. Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Kabupaten Hulu Sungai Utara diungkap melalui OTT KPK pertengahan September 2021 lalu. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan Abdul Wahid meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat, 1 Oktober 2021. Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Kabupaten Hulu Sungai Utara diungkap melalui OTT KPK pertengahan September 2021 lalu. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid berpergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara. “Dalam rangka mempercepat proses penyidikan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 27 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ali mengatakan KPK mengirim surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada 7 Oktober 2021. Komisi meminta Ditjen Imigrasi melarang ke luar negeri untuk Abdul Wahid mulai 7 Oktober hingga enam bulan ke depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ali menuturkan pencegahan itu perlu dilakukan agar tim penyidik tidak kesulitan memanggil saksi untuk diperiksa. “Sehingga yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dan kooperatif memenuhi panggilan tersebut,” kata dia.

Wahid berstatus saksi dalam kasus korupsi proyek di kabupaten yang dia pimpin. KPK telah memeriksanya sekali pada Jumat, 1 Oktober 2021. Penyidik KPK mencecar Wahid mengenai dugaan adanya pengaturan lelang pekerjaan dan permintaan komitmen fee di beberapa proyek di Dinas PUPRT Hulu Sungai Utara.

Ali mengatakan Wahid diperiksa sebagai saksi untuk Maliki, selaku pelaksana tugas Kepala Dinas PUPRT Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. KPK meringkus Maliki dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Rabu, 15 September 2021.

Setelah penangkapan, KPK menetapkan Maliki dan dua pengusaha, yakni Direktur CV Hanamas (Marhaini) dan Direktur CV Kalpataru (Fachriadi) menjadi tersangka. KPK menduga Maliki menerima suap dari dua pengusaha mengenai proyek irigasi di Desa Kayakah.

KPK rampung memeriksa Bupati Hulu Sungai Utara sekitar pukul 21.00 WIB. Seusai diperiksa, Wahid hanya menunduk dan enggan berkomentar kepada wartawan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus