Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Dalami Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Direksi Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG

KPK menelusuri dugaan pemalsuan tanda tangan dalam risalah rapat direksi Pertamina terkait kasus pengadaan LNG.

1 November 2024 | 11.30 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada periode 2011-2014. Penyidik KPK memeriksa kedua saksi tersebut pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan saksi yang mengikuti pemeriksaan adalah Direktur SDM PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Evita Maryanti Tagor. Selain itu, Sekretaris Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) tahun 2021 Priska Sufhana juga memenuhi panggilan KPK. “Semua saksi hadir,” kata Tessa melalui pesan singkat pada Jumat, 1 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa mengatakan KPK mendalami keterangan Evita dan Priska terkait pengadaan LNG tanpa persetujuan komisaris. Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan adanya pemalsuan tanda tangan dalam risalah rapat direksi pertamina. “Saksi-saksi didalami terkait dengan pengadaan LNG tanpa persetujuan komisaris dan dugaan adanya pemalsuan tanda tangan risalah rapat direksi Pertamina (RRD)," ujar Tessa.

Dalam kasus korupsi ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah divonis bersalah karena menekan perjanjian kerja sama dengan korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC. Kerja sama itu menyebabkan kerugian negara mencapai USD 113,8 juta.

Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Karen Agustiawan dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara korupsi pengadaan LNG. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Maryono di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Pada Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2011-2021. Penetapan tersangka ini diperoleh dari hasil pengembangan penyidikan. "Dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juli 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus