Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan informasi itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Tessa, lembaga antirasuah melakukan penggeledahan tersebut pada Rabu, 16 Oktober 2024. “Benar, sedang ada kegiatan penggeledahan di Pemprov Jatim,” kata Tessa melalui pesan singkat yang dikutip pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa menyampaikan penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Jawa Timur. KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. “Masih terkait pengurusan dana hibah,” ucap Tessa.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Sumenep untuk kasus yang sama. KPK melakukan penggeledahan itu pada 30 September–3 Oktober 2024.
Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Keempat tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Sedangkan satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara. KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya.
Kasus korupsi dana hibah ini adalah hasil pengembangan perkara yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak. Sahat Tua P Simanjuntak telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan, pada 26 September 2023. Petinggi Partai Golkar Jawa Timur ini diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Dianggap Langgar Etik dan Pidana, Alexander Marwata Bilang Belum Dipanggil Dewas KPK