Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi

Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi kantor tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice, Fredrich Yunadi.

11 Januari 2018 | 17.07 WIB

Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, mendatang gedung Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, 11 Januari 2018. TEMPO/Lani Diana
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, mendatang gedung Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, 11 Januari 2018. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice (OJ), Fredrich Yunadi. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan ada tim yang menggeledah kantor Fredrich, Yunadi & Associates.

"Ada tim di lapangan terkait dengan penyidikan terhadap FY (Fredrich Yunadi)," kata Febri, Kamis, 11 Januari 2018.

Kantor Fredrich, Yunadi & Associates, beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Blok C dan D. KPK belum memaparkan barang bukti apa yang hendak dicari di kantor Fredrich.

Baca juga: Cerita Fredrich Yunadi Setelah Dicekal KPK, Gagal ke Luar Negeri

Fredrich adalah mantan pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka atas dugaan melakukan obstruction of justice (OJ) atau merintangi kasus penanganan e-KTP.

KPK menduga Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, melakukan tindak pidana berupa merintangi atau menggagalkan penyidikan dalam perkara kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN (Setya Novanto) ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis, yang diduga dimanipulasi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Rabu, 10 Januari 2018.

Basaria mengatakan manipulasi data medis dilakukan setelah Setya mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Manipulasi data medis itu bertujuan menghindari panggilan dan pemeriksaan terhadap Setya oleh penyidik KPK.

Baca juga: 35 Saksi Diperiksa Sebelum Fredrich Yunadi dan Bimanesh Tersangka

Sebelumnya, Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau pada 15 November 2017. Malam itu, mobil yang ditumpangi Setya menabrak tiang listrik. Karena itu, Setya segera dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Padahal, kata Basaria, Setya Novanto diagendakan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan korupsi e-KTP pada hari itu. Fredrich Yunadi saat itu mengatakan, akibat kecelakaan, Setya Novanto mengalami luka parah. Ia bahkan menyebut ada benjol segede bakpao di kepala Setya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus