Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dan mengumpulkan alat bukti tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang melibatkan tersangka eks Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus Muhamad Haniv (HNV).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kemarin, Selasa, 4 Maret, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu, 5 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para saksi yang diperiksa, yakni Direktur KSO Summarecon Serpong Sharif Benyamin, PNS KPP PMA 6 Ditjen Pajak Shitta Amalia, dan Direktur PT. Prima Konsultan Indonesia Sugianto Halim. Pemeriksaan terhadap Sharif dilakukan untuk didalami soal aliran dana kepada Muhamad Haniv. Shitta diperiksa untuk dimintai keterangan ihwal kebijakan permintaan dana fashion show, sementara itu Sugianto tak hadir pada pemeriksaan.
KPK menetapkan mantan Kepala Kanwil Ditjen Jakarta Khusus Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv alias Muhammad Haniv sebagai tersangka. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
"Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv alias Muhammad Haniv," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu seusai menggelar jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025.
Pada periode 2013-2018, Haniv melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui perusahaan valuta asing dan pihak-pihak yang bekerja pada perusahaan valuta asing dengan total Rp 6.665.006.000. Atas perbuatannya, Haniv diduga telah melakukan perbuatan TPK berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp 804.000.000. Penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp 14,088,834,634 sehingga total penerimaan mencapai Rp 21,560,840,634 atau Rp 21,5 miliar.