Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palembang - Robi Okta Fahlevi, Direktur Utama PT Indo Paser Beton yang merupakan terdakwa dalam tindak pidana korupsi proyek yang menyuap Bupati Muara Enim menyampaikan nota pembelaan secara langsung di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 21 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain meminta dibebaskan dari segala tuntutan, dia meminta agar pemblokiran rekening dibuka. Menurut Robi, rekening itu milik perusahaan, rekening pribadi, rekening istri serta beberapa karyawannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini saat-saat menentukan bagi masa depan 4 putra dan putri saya termasuk anak ke 4 yang masih berusia 3 bulan," kata Robi.
Robi mengatakan pembukaan blokir itu sangat penting karena menyangkut ekonomi keluarga dan karyawan. Dari tabungan di bank itu pula, dia harus membayar gaji karyawan serta membayar tagihan pada vendor ataupun pengusaha lainnya tempat dia bermitra dalam menjalankan usahanya sebagai kontraktor di bidang jalan dan jembatan.
Dalam persidangan, Robi diketahui pemberi uang atau comitment fee atas 16 proyek dana aspirasi DPRD Muara Enim melalui Dinas PUPR senilai Rp 130 miliar. Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Robi dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan.
Sementara itu, Niken Susanti, penasehat hukum Robi mengatakan terrdakwa adalah korban dari praktik korupsi oleh pemerintah. Karena itu, ia meminta agar majelis melepaskannya dari dari segala tuntutan hukum atau memberikan hukuman yang serendah-rendahnya.
Niken pun menguraikan sejumlah fakta hukum diantaranya: pihak bupati dan staf yang menawarkan proyek bukan atas inisiatif terdakwa dan commitment fee ditentukan oleh pemerintah. Atas janji 16 proyek Robi telah memberikan fee secara bertahap dengan total Rp 22 miliar.
Jaksa KPK, Roy Riadi mengatakan pihaknya tetap berkeyakinan bila terdakwa layak mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatan yang telah ia lakukan. Ia pun berkeyakinan tuntutan yang telah disampaikan bakal dikabulkan oleh majelis hakim.
Tuntutan dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, 14 Januari 2020. Terdakwa penyuap Bupati Muara Enim itu dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.