Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Periksa 3 ASN Kemenhub di Kasus Korupsi Balai Teknik Perkeretaapian

Kasus korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian ini dimulai dari OTT yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pegawai Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.

14 Februari 2025 | 16.28 WIB

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika  memberikan keterangan mengenai pemanggilan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 2 Januari 2025. Tempo/Anastasya Lavenia
Perbesar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika memberikan keterangan mengenai pemanggilan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 2 Januari 2025. Tempo/Anastasya Lavenia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jawa Bagian Barat yang kemudian menjadi BTP Kelas 1 Bandung, hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Adapun saksi yang dimaksud, yakni aparatur sipil negara atau ASN di Kementerian Perhubungan atas nama Muhammad Chusnul bersama dengan Muhlis Hanggani Capah dan Reza Maulana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Hari ini, Jumat, 14 Februari, pemeriksaan di Gedung KPK merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 Februari 2025.

Sebelumnya, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan atau OTT dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap oleh penyelenggara negara (PN) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemehub terkait Pembangunan Jalur Kereta Api di Wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.

Tim KPK menangkap 25 orang dengan rinciam 16 orang ditangkap di Jakarta dan Depok, Jawa Barat; 8 orang di Semarang, dan 1 orang di Surabaya. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp 2,027 miliar, US$20.000, kartu debit senilai Rp 346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp 150 juta, sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp 2,823 miliar.

Tersangka dalam perkara ini adalah Direktur PT Istana Putra Agung (PT IPA) Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (PT DF) Muchamad Hikmat, eks Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim, VP PT KA Manajemen Properti Parjono, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat, Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika, dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus