Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe pada Senin, 30 Januari 2023. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan Enembe tersebut dilakukan untuk mengkonfirmasi sejumlah alat bukti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali menyebut Enembe diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rijantono Lakka. Ia menjelaskan Enembe hadir pada pemeriksaan tersebut dan telah menjalani pemeriksaan saksi dengan tim penyidik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Senin 30 Januari 2023 bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta tim penyidik telah selesai memeriksa tersangka LE sebagai saksi untuk tersangka RL,” kata Ali dalam keterangan tertulis pada Selasa 31 Januari 2023.
Selain itu, Ali menambahkan tim penyidik KPK juga telah mengajukan sejumlah pertanyaan terhadap Lukas. Pertanyaan tersebut, kata dia, guna mengkonfirmasikan barang bukti berupa dokumen yang telah disita oleh KPK.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait berbagai barang bukti yang sebelumnya disita oleh tim penyidik,” ujar Ali.
Lukas Enembe menjadi tersangka dalam kasus suap sejumlah proyek pembangunan di Papua. Selain Lukas, KPK juga telah menetapkan pemilik PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka yang diduga sebagai pelaku penyapan tersebut.
KPK menyatakan Rijantono memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Lukas Enembe agar perusahaanya memenangkan tender sejumlah proyek pembangunan jangka panjang. PT Tabi Bangun Papua disebut mendapatkan tiga buah proyek jangka panjang dengan total nilai Rp 41 miliar. Lukas Enembe dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Papua kabarnya juga dijanjikan mendapatkan 14 persen keuntungan dari proyek tersebut setelah dipotong pajak.