Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Periksa LHKPN Pejabat PU Dedy Mandarsyah Buntut Kasus Penganiayaan Dokter Koas

KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil Dedy Mandarsyah untuk mengklarifikasi LHKPN. Anaknya diduga memicu penganiayaan dokter koas.

16 Desember 2024 | 06.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Kementerian Pekerjaan Umum Dedy Mandarsyah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK melakukan analisis tersebut setelah terjadinya kasus penganiayaan dokter koasistensi atau bisa disebut dokter koas di Palembang yang menyeret putri Dedy.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan proses analisis LHKPN Dedy sudah berjalan. "Sedang berjalan. Nanti (tunggu) hasilnya saja ya," kata Pahala melalui pesan singkat pada Ahad, 15 Desember 2024.

Menurut Pahala, pemeriksaan LHKPN itu bermula dari ramainya pemberitaan soal keluarga Dedy. "Iya karena informasi dari masyarakat yang viral," ucap Pahala.

Pahala menyampaikan waktu analisis LHKPN milik Dedy akan berlangsung selama satu pekan. KPK, kata Pahala, juga tidak menutup kemungkinan memanggil Dedy untuk mengklarifikasi LHKPN miliknya jika dibutuhkan.

Muhammad Luthfi Hadyhan atau Luthfi, dokter koas di Rumah Sakit Siti Fatmawati mengalami penganiayaan oleh FD atau Fadillah, sopir pribadi dari putri Dedy yang bernama Lady A Pramseti. Penganiayaan ini terjadi di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa, 10 Desember 2024.

Penganiayaan tersebut terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial dengan durasi video 12 detik. Di dalam video itu, terlihat, Luthfi yang masih mengenakan seragam dokter koas berwarna abu-abu, dipukul oleh Fadilla.

Dalam penganiayaan yang diterimanya, korban mendapat luka memar di bagian pelipis mata, wajah, dan bagian lainnya. Ia pun melaporkan peristiwa ini ke Polda Sumatera Selatan pada Kamis malam.

"Ya benar, korban sudah membuat laporan di Polda Sumsel malam kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polisi Daerah Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Sunarto pada Jumat, 13 Desember 2024.

Sehari berselang, Polda Sumatera Selatan menetapkan Fadillah sebagai tersangka dan langsung menahannya.

Usai peristiwa penganiayaan ini viral, netizen turut menyoroti keluarga Lady A Pramseti. Ayah mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya itu merupakan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian Pekerjaan Umum Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah. Hal tersebut juga terkonfirmasi oleh Fadillah saat mengungkapkan permohonan maafnya.

“Kepada keluarga Ibu Lina, Bapak Dedy, dan Lady, saya juga meminta maaf sebesar-besarnya. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya," kata Fadillah di Polda Sumatera Selatan, Sabtu, 14 Desember 2024. 

Yuni Rohmawati berkontribusi dalam artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus