Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Periksa Suami Agustiani Tio untuk Dalami Kasus Hasto Kristiyanto

KPK memeriksa suami Agutiani Ti Fridelina sebagai saksi dalam perkara perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto.

18 Februari 2025 | 00.03 WIB

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan paparannya dalam pembekalan kepada kepala daerah terpilih di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, 12 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan paparannya dalam pembekalan kepada kepala daerah terpilih di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, 12 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suami mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina, Adrial Wilde, pada Senin, 17 Februari 2025. Adrial diperiksa sebagai saksi atas kasus perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Istri Adrial, Agustiani Tio, merupakan mantan terpidana perkara suap yang melibatkan buron Harun Masiku. “Saya kebetulan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, keterangan-keterangan itu masih ada kaitannya karena saya sebagai suami dari Ibu Tio,” kata Adrial kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

Kuasa hukum Adrial, Army Mulyanto, mengatakan substansi perkara lebih ditekankan kepada aspek perintangan penyidikan. “Dalam bahasan kapasitas Pak Adrial hari ini hanya sebatas dalam konteks obstruction-nya, bukan dari sisi penyuapannya,” kata Army.

KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Tio dan Adrial. Army menuturkan, saat ini kondisi kesehatan Tio sedang tidak stabil. Tio diketahui memiliki polio di usus, yang apabila tidak segera ditangani bisa berkembang menjadi kanker. Untuk itu, Army berharap KPK bisa memberikan kesempatan bagi Tio untuk berobat ke Guangzhou, Tiongkok. 

Dalam perkara suap yang melibatkan Harun Masiku, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai dua tersanga baru. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 24 Desember 2024. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar S$19.000 dan US$ 38.350 pada periode 16 Desember 2019–23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.

Selain itu, KPK turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus