Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Harry MAC, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada Rabu, 18 Desember 2924. Harry diperiksa oleh penyidik KPK dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun anggaran 2019-2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, pada Kamis, 19 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa menyebut bahwa pemeriksaan kali ini dilakukan untuk didalami proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP, mulai dari tahap persiapan sampai dengan pelaksanaan akuisisi.
Dalam perkara PT ASDP, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Harry MAC selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, serta Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara.
Keempat tersangka sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, menyatakan bahwa lembaganya tidak membiarkan perkara dugaan korupsi dalam kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Ferry Indonesia mangkrak, meskipun sampai saat ini belum dilakukan penahanan terhadap para tersangka.