Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Periksa Wakil Bupati Pemalang di Kasus Jual-Beli Jabatan Mukti Agung Wibowo

KPK hari ini memeriksa Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat. Pemeriksaan akan dilakukan di Kepolisian Resor Pemalang.

18 Agustus 2022 | 13.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo menutupi wajahnya saat menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat untuk diperiksa. Dia akan diperiksa sebagai saksi di kasus jual-beli jabatan yang menyeret Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo menjadi tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dipanggil sebagai saksi,” kata Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan untuk Mansur. Ali mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Kepolisian Resor Pemalang hari ini. Selain Mansur, KPK juga memanggil 12 orang lainnya menjadi saksi.

Di antaranya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pemalang, Abdul Rachman; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. Pemalang, Suhirman; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kab. Pemalang, Mubarak Ahmad; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Pemalang Bambang Haryono dan honorer Dinas Kominfo Kab Pemalang, Sagita Budi Utomo.

Selain itu, KPK akan memeriksa Sekretaris Dinas Kominfo Kab Pemalang, Joko Ngatmo; Kabid Pasar Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian Perdagangan Kab Pemalang Imam Fahrudin; Kabid Industri Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian Perdagangan Kab Pemalang Eko Wijayanto; karyawan BUMD. PT Aneka Usaha Arum; Kabid Bina Marga  Dinas PU dan Tata Ruang Kab Pemalang Abdul Muis; Kabid SDA Dinas PU dan Tata Ruang Kab Pemalang Yuniar Teguh Santoso; dan ibu rumah tangga Susanti Utama.

KPK menetapkan Mukti Agung Wibowo menjadi tersangka suap jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang. Dia disangka menerima suap sebanyak Rp 6 miliar dari seleksi sejumlah jabatan dan penerimaan dari pihak swasta.

Dalam kasus ini, KPK turut menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni berinisial AJW selaku pihak swasta, pejabat sekda SM, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) SG, Kepala Dinas Kominfo YN, serta Kepala Dinas PUPR berinisial MS.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus