Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menilai pengurangan hukuman yang dilakukan Mahkamah Agung terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengecewakan. Dia menilai putusan itu tidak mencerminkan keagungan mahkamah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim MA yang rasa-rasanya, kok, ya tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah,” kata Alex di kantornya, Jakarta, Jumat, 11 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan hakim ini mempertanyakan pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengurangi putusan, yaitu menganggap kinerja Edhy Prabowo baik karena mencabut larangan ekspor benur. Menurut Alex, tidak tepat bila MA menilai sebuah kebijakan antara satu menteri dengan menteri sebelumnya, lalu menyatakan kinerja menteri baru itu lebih baik.
“Tapi seburuk apapun putusan hakim itu kita harus hormati dan kita laksanakan,” kata dia.
Alex mengatakan komisi tengah mempertimbangkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali. Namun, dia mengatakan PK itu baru bisa diajukan bila Undang-Undang Kejaksaan yang baru sudah disahkan. Karena, dalam UU itu jaksa penuntut umum bisa mengajukan PK.
Sebelumnya, MA memangkas hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara. Majelis hakim kasasi menilai Edhy sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan.