Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan salah syarat yang diminta pemerintah Singapura untuk ekstradisi buronan kasus korupsi KTP-el Paulus Tannos adalah kepastian soal kelanjutan terhadap proses hukumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada permintaan, salah satunya pernyataan dari Indonesia, dalam hal ini saudara PT bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan, itu salah satunya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa mengatakan ada perbedaan dalam sistem hukum yang digunakan oleh Indonesia dan Singapura, oleh karena KPK bersama semua instansi terkait kini tengah fokus dalam melengkapi persyaratan ekstradisi dari Negeri Singa.
"Diperlukan adanya kerja sama, antarlembaga, antarinstansi, baik KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, maupun Kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas yang cenderung tidak ada dasar hukumnya di Indonesia, kita mencari kesamaannya di situ," ujarnya.
Juru bicara KPK berlatarbelakang penyidik Polri itu mengatakan pemerintah Indonesia rencananya akan mengirimkan berkas-berkas untuk ekstradisi Tannos pada pekan depan.
Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.
Pada tanggal 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan ekstradisi Tannos.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Pemerintah Indonesia punya waktu selama 45 hari untuk melengkapi berkas tersebut, sehingga paling lama berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi Tannos harus diajukan pada 3 Maret 2025.
"Tapi saya yakinkan bahwa kami tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret. Ya, dalam waktu dekat," ujar Supratman saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Setelah dokumen dilengkapi, Supratman menjelaskan pengajuan ekstradisi Tannos akan diproses terlebih dahulu di Pengadilan Singapura.
Namun, terkait proses persidangan Tannos di Negeri Merlion, kata dia, pemerintah Indonesia tidak bisa ikut campur karena setelah selesai dan terdapat putusan pengadilan tingkat pertama di Singapura, masih akan ada proses banding.
Meski begitu, dirinya optimistis proses permohonan ekstradisi Tannos yang diajukan Indonesia bisa berjalan dengan lancar.
Saat ini, Kemenkum RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI terus berkoordinasi guna mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi tersebut.
"Kami juga telah membentuk tim kerja antara Kemenkum, KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu," ucap dia menambahkan.