Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi terkait Industri Jasa Keuangan. SE tersebut diteken lima komisioner KPK pada 23 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lewat SE tersebut, KPK mengingatkan lembaga jasa keuangan terkait larangan pemberian gratifikasi kepada Pegawai Negeri (Pn) atau Penyelenggara Negara (PN). Gratifikasi ini yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Baik secara langsung atau disamarkan dalam bentuk fee marketing, collection fee, refund, atau penamaan lainnya," demikian tertulis dalam keterangan pers KPK pada Senin, 26 Juli 2021.
KPK juga menyatakan lembaga jasa keuangan wajib melakukan langkah pencegahan. Lalu, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana korupsi.
Korporasi bisa dinilai bersalah bila tidak melakukan tindakan tersebut. Sehingga, ini dapat dapat berimplikasi pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Adapun SE ini terbit setelah disepakatinya berbagai komitmen dari sejumlah pihak. Pertama, komitmen antara kementerian, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD utnuk menciptakan budaya antigratifikasi.
Di antara komitmen tersebut yaitu larangan bagi bendahara instansi pemerintah menerima collection fee dari lembaga jasa keuangan. Kesepakatan dilakukan pada Rapat Koordinasi Nasional tahun 2018 dan ditindaklanjuti pada Rapat Koordinasi pada Oktober 2020.
Kedua, Nota Kesepahaman nomor 48 Tahun 2021 antara KPK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu kegiatannya adalah diseminasi pencegahan korupsi kepada lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan OJK.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: KPK Tanggapi Hasil Audit BPK yang Sebut Kerja Pencegahan Tak Efektif