Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pengusaha asal Kalimantan, Said Amin untuk yang kedua kalinya. Panggilan pertama dilayangkan pada 10 Juni 2024, namun ia mangkir. Dan panggilan kedua dilakukan pada 27 Juni lalu. Ia diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Apa hubungan yang bersangkutan tersangka, terkait hubungan bisnis," ujar Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, 28 Juni 2024. Tessa tidak merinci perihal hubungan bisnis yang dimaksud. Namun, ia mengatakan pemeriksaan Said perihal sumber dana kepemilikan 72 mobil dan 32 motor milik Rita.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, tim penyidik KPK sudah menggeledah rumah Said Amin dalam pengusutan kasus TPPU Rita Widyasari. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 6 Juni lalu. Hasilnya, beberapa mobil Said disita KPK.
Dari hasil penggeldahan itu, KPK klaim telah menemukan barang bukti yang diduga memperkuat pembuktian di kasus Rita. Perlu diketahui, Said merupakan Komisaris PT Core Energy Resource.
Pengusaha batu bara tersebut pernah menjabat sebagai Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Kalimantan Timur Periode 2022-2026. Dia juga merupakan ayah dari bos klub sepak bola Borneo FC, Nabil Husein. Tak hanya itu, Said juga dikenal sebagai Ketua Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila Kalimantan Timur.
Sementara, Rita Widyasari saat ini tengah menjalani vonis hukumannya, yakni pidana 10 tahun dan denda Rp 600 juta. Pada sidang 6 Juli 2018 lalu, hakim juga mencabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.
Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Selain itu, Jaksa menyatakan Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebanyak Rp 110 miliar.
Pilihan Editor: KPK Periksa Pengusaha Said Amin dalam Kasus Rita Widyasari