Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kronologi Penangkapan Nunung, Berawal dari Laporan Warga

Menurut polisi, Nunung sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan menggunting paket sabu dan membuangnya ke toilet.

22 Juli 2019 | 17.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Nunung Srimulat menangis minta maaf kepada suami, fans, dan keluarganya saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menjelaskan kronologi penangkapan pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat pada Jumat, 19 Juli 2019. Tertangkapnya Nunung, kata dia, berawal dari laporan masyarakat mengenai seorang pengedar narkoba bernama Moheryanto alias Tabu yang tinggal di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bahwa diinformasikan adanya pengedar narkotika, tentunya dengan informasi itu kami melakukan identifikasi atau penyelidikan, siapa perannya dan sebagainya," kata Argo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah mendapat laporan itu, Argo mengatakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya segera melakukan pengintaian terhadap Tabu. Hingga pada Jumat pekan lalu, Tabu terlihat berkeliaran di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan. Di sebuah rumah, polisi melihat Tabu melakukan transaksi narkoba dari luar pagar.

Usai bertransaksi, polisi segera menyergap Tabu dan melakukan interograsi. Dari pemeriksaan itu, polisi mendapati Tabu membawa uang Rp 3,7 juta.

Saat polisi menanyakan sumber uang tersebut, Tabu mengatakan uang itu hasil menjual perhiasan. Setelah didesak, Tabu akhirnya mengaku uang itu hasil menjual sabu sebanyak dua gram. "Saat itu kami tidak tahu itu rumah siapa," ujar Kepala Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak.

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung memberikan penjelasan saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 22 Juli 2019. Komedian Srimulat dan suaminya, Iyan Samiran ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti sabu sebrat 0,36 gram. TEMPO/Muhammad Hidayat

Polisi lalu segera melanjutkan penggeledahan ke rumah yang dipakai untuk transaksi. Saat itu, July Jan Sembiran, suami Nunung, yang menyambut polisi di pintu masuk. Mendengar ada polisi datang, Calvijn mengatakan Nunung berusaha menghilangkan barang bukti dengan menggunting paket sabu dan membuangnya ke toilet. Aksi Nunung itu diketahui polisi.

Dari penggeledahan tersebut, polisi hanya berhasil menyita barang bukti berupa pipet, korek api, pecahan kaca, dan pembersih kaca yang digunakan untuk nyabu. Untuk barang bukti narkoba, polisi hanya bisa menyita sabu seberat 0,36 gram yang merupakan sisa dari pembelian sebelumnya.

Setelah itu, Nunung, July, dan Tabu dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Hasilnya, Nunung mengaku sudah memakai narkoba sejak 20 tahun lalu, namun sempat berhenti. Nunung kembali tergoda menggunakan narkoba pada Maret 2019 setelah kesibukannya sebagai artis semakin padat. "Karena umur dan daya tahan tubuh, dia tiap hari gunakan karena main sinetron dan kegiatan lain," ujar Argo.

Kini, Nunung dan suami dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Soal kemungkinan Nunung dan suami menjalani rehabilitasi, pihak kepolisian belum bisa memastikannya. Argo mengatakan proses rehabilitasi memerlukan assessment atau penilaian lebih lanjut dari penyidik. "Pengajuan rehabnya belum ada," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus