Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Bripka Madih, Charles Situmorang menyayangkan keputusan polisi memberhentikan penyidikan atas laporan Ibu Halimah, orang tua Madih atas kasus penyerobotan lahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang kita cukup sayangkan itu kan hubungannya dengan dihentikannya penyidikan atas laporan Ibu Halimah, Ibu Bripka Madih,” kata Charles ketika dihubungi Tempo pada Rabu, 1 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Charles menjelaskan pada 17 Februari lalu, penyidik Polres Metro Bekasi telah menyatakan pemberhentian penyidikan kasus dugaan penyerobotan tanah itu. “Itu di tanggal 17 dihentikan penyidikannya. Tapi tanggal 19 hari Minggu kemarin kami baru diberikan surat pemberitahuan penghentian penyidikan,” ucap Charles.
Adapun dasar pemberhentian penyidikan dalam surat disampaikan yakni tidak adanya tindak pidana yang ditemukan oleh penyidik.
“Ibu Halimah belum sempat di-BAP, belum sempat diperiksa, kami langsung diberikan surat penghentian penyidikan,” ujarnya.
Kuasa hukum Bripka Madih itu menyebutkan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan praperadilan terhadap penghentian penyidikan itu.
Charles masih menunggu surat ketetapan penghentian penyidikan kasus dugaan penyerobotan tanah Bripka Madih yang belum dikeluarkan oleh kepolisian.
“Hari Senin tanggal 20 Februari kita sudah mengajukan surat permintaan ketetapan penghentian penyidikan. Tapi sampai hari ini klien kami belum diberikan surat ketetapannya, lalu bagaimana kami akan mengajukan praperadilan, padahal itu kan hak klien kami selaku pelapor,” ucap kuasa hukum Bripka Madih itu.