Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso kembali digelar hari ini, Kamis, 14 November 2024. Pemohon menghadirkan ahli forensik dari RSCM, dr. Valentinus Yudy. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Jessica Wongso menekankan pentingnya autopsi untuk menentukan penyebab pasti kematian Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam menyatakan, keterangan ahli dari dokter forensik memperkuat keyakinan mereka bahwa penyebab kematian Mirna tidak dapat disimpulkan tanpa autopsi. "Yang menentukan matinya karena sesuatu itu hanyalah kedokteran forensik," kata Hidayat saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menekankan bahwa autopsi menyeluruh adalah prosedur wajib dalam menentukan penyebab kematian seseorang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Yudy, saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan, kesimpulan menyoal penyebab kematian seseorang harus melalui prosedur autopsi menyeluruh, bukan hanya dengan mengambil sampel tertentu dari tubuh, seperti lambung. “Semua tadi sudah dijelaskan melalui proses persidangan,” ujar Yudy. Ia pun mengembalikan penilaian kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan keterangannya tersebut.
Sordame Purba, tim hukum Jessica Wongso lainnya, menyatakan bahwa keterangan ahli ini menjadi penting dalam upaya pembuktian bahwa kematian Mirna tidak disebabkan oleh racun sianida. “Kami berharap ini menjadi perhatian di Mahkamah Agung nanti sehingga berkas dapat dibaca kembali bahwa memang dalam perkara ini tidak ada dilakukan autopsi,” ujarnya. Dia berharap, keterangan ahli ini bisa mempertegas kelemahan dari bukti-bukti dalam sidang sebelumnya.
Jessica Wongso sendiri, yang hadir dalam persidangan, mengungkapkan optimismenya. “Keterangan ahli sangat bermanfaat hari ini, menambah pengetahuan juga dan menjawab beberapa pertanyaan,” katanya. Dia pun turut mengharapkan hasil terbaik dalam proses hukum yang tengah berlangsung.
Sidang PK ini rencananya akan dilanjutkan pada Senin, 18 November mendatang, dengan pihak Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan menghadirkan ahli untuk memberikan pandangan lain ihwal penyebab kematian Mirna Salihin.
Sebelumnya, Jessica mengajukan PK sebagai upaya hukum terakhirnya dalam kasus kopi sianida yang telah menarik perhatian publik. Jessica Wongso dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu. Meski telah bebas bersyarat pada Agustus 2024, Jessica terus mengajukan PK karena merasa tidak bersalah atas tuduhan tersebut.
Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica yang sebelumnya mengajukan permohonan PK, menyatakan pihaknya menemukan novum berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier, tempat kejadian pembunuhan Mirna. Selain itu, Otto menilai adanya kekeliruan dalam putusan hakim terdahulu yang mendasari pengajuan PK ini.
Permohonan PK adalah hak hukum yang diberikan kepada setiap terpidana yang merasa tidak bersalah atas dakwaan yang dijatuhkan kepadanya. Otto mengatakan, PK ini bertujuan agar Jessica mendapatkan keadilan penuh dan hak-haknya dilindungi.
Jessica Wongso bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024. Namun, sesuai aturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jessica Wongso masih harus menjalani pembimbingan dan wajib melapor hingga 2032.
Pembebasan bersyarat ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. Meski bebas dari tahanan, Jessica Wongso tetap berharap agar permohonan PK yang diajukannya dapat mengembalikan nama baiknya di mata publik dan hukum.