Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, memastikan Mantan Gubernur Papua dua periode itu tidak bisa mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023. Alasannya, Lukas Enembe sedang sakit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan karena saat saya berpamitan setelah menjenguknya ia menatap tanpa ekspresi," kata Petrus, Minggu, 8 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menuturkan saat ini Lukas Enembe sedang dirawat di Unit Stroke RSPAD akibat jatuh di toilet Rutan KPK. "Saya datang mengunjungi Pak Lukas di lantai 3 Unit Stroke RSPAD, melihat langsung Pak Lukas sedang diinfus dan dipasangi alat monitor detak jantung. Keadaannya lemas dan menurut keluarganya, sejak Jumat sore Pak Lukas kerap muntah sesudah minum atau makan," ujar Petrus.
Petrus mengatakan sebelumnya pihaknya telah meminta dokter KPK agar membawa Lukas ke rumah sakit. Namun, kata dia, kendati surat rekomendasi dokter KPK untuk dibawa ke RSPAD sudah keluar, Lukas tak kunjung dibawa ke rumah sakit.
“Kami menyesalkan kenapa Pak Lukas tidak segera dibawa. Kalau langsung dibawa, mungkin kejadian jatuh di toilet pada Jumat pagi, tidak akan terjadi," ujar Petrus.
Lukas kerap merasakan pusing
Ia menjelaskan, Lukas Enembe kerap mengalami pusing kepala, sehingga pada Jumat, 6 Oktober 2023 ditemukan jatuh di toilet Rutan KPK.
"Dari penjelasan dokter ahli syaraf, dr Tannov Siregar, berdasarkan foto rontgen yang diperlihatkan kepada kami dan keluarga pada hari Jumat, ada pendarahan, ada cairan darah di rongga otak kepala sebelah kiri Pak Lukas. Masalah di otaknya itu berpotensi menyebabkan stroke berulang,” ujar Petrus.
Selain itu, kata dia berdasarkan penuturan dokter, Lukas Enembe disarankan agar dirawat inap di ruang inap khusus pasien stroke. “Saat ini beliau di unit stroke RSPAD. Menurut dokter, pasien dengan pendarahan kepala seperti itu harus diawasi secara ketat selama 24 jam denyut nadi, tekanan darah dan nafasnya," kata Petrus.
Lukas Enembe ialah terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Politikus Partai Demokrat itu disebut menerima suap dan gratifikasi dari dua pengusaha yang mengerjakan sejumlah proyek pembangunan yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Papua. Suap itu diberikan agar kedua pengusaha itu mendapatkan proyek dari Pemerintah Provinsi Papua.
Lukas dijadwalkan menghadapi vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 9 Oktober 2023. Dia sebelumnya dituntut jaksa 10,5 tahun penjara. Selain itu, KPK juga menjerat Lukas Enembe dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. Hanya saja berkas perkara ini belum dilimpahkan ke Pengadilan TIpikor.