Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta, Oky Wiratama, mengatakan pihaknya masih punya beberapa cara untuk memperjuangkan hak ganti rugi kliennya, empat pengamen Cipulir korban salah tangkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain praperadilan, kata Oky, LBH Jakarta sedang merumuskan cara-cara lain, salah satunya adalah menggugat perbuatan melawan hukum secara perdata.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Oky, masih ada dua langkah lain yang masih ia rahasiakan. “Sisanya agak out of the box. Masih kami kaji dan pertimbangkan. Kami tidak bisa sampaikan sekarang,” ujar Oky di gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Agustus 2019.
Menurut Oky, ditolaknya gugatan praperadilan ganti rugi yang mereka ajukan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak mengurungkan semangat mereka. LBH Jakarta, lanjut dia, akan tetap memperjuangkan hak ganti rugi para pengamen yang sudah menjadi korban salah tangkap itu.
Adapun keempat pengamen Cipulir itu adalah Fatahillah, Arga alias Ucok, Fikri, serta Bagus Firdaus alias Pau. Bersama dua pengamen lain, Andro dan Nurdin, mereka dituduh membunuh Dicky Maulana, pengamen yang ditemukan tewas di kolong Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan, pada 30 Juni 2013.
Para pengamen Cipulir tersebut menyatakan dipaksa polisi untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Bahkan, mereka dinyatakan bersalah dan divonis kurungan penjara dengan hukuman bervariasi. Namun, dalam putusan banding dan kasasi Mahkamah Agung pada 2016 mereka dibebaskan karena dinyatakan tak bersalah.