Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

LBH Siapkan Jurus Menangkan Ganti Rugi Pengamen Cipulir

LBH Jakarta masih punya beberapa cara memperjuangkan hak ganti rugi kliennya, 4 pengamen Cipulir korban salah tangkap.

3 Agustus 2019 | 08.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengacara dari LBH Pers bersama pengamen cipulir korban salah tangkap melaporkan hakim Elfian ke Komisi Yudisial, Jumat, 2 Agustus 2019. Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta, Oky Wiratama, mengatakan pihaknya masih punya beberapa cara untuk memperjuangkan hak ganti rugi kliennya, empat pengamen Cipulir korban salah tangkap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain praperadilan, kata Oky, LBH Jakarta sedang merumuskan cara-cara lain, salah satunya adalah menggugat perbuatan melawan hukum secara perdata.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Oky, masih ada dua langkah lain yang masih ia rahasiakan. “Sisanya agak out of the box. Masih kami kaji dan pertimbangkan. Kami tidak bisa sampaikan sekarang,” ujar Oky di gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Agustus 2019.

Menurut Oky, ditolaknya gugatan praperadilan ganti rugi yang mereka ajukan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak mengurungkan semangat mereka. LBH Jakarta, lanjut dia, akan tetap memperjuangkan hak ganti rugi para pengamen yang sudah menjadi korban salah tangkap itu.

Adapun keempat pengamen Cipulir itu adalah Fatahillah, Arga alias Ucok, Fikri, serta Bagus Firdaus alias Pau. Bersama dua pengamen lain, Andro dan Nurdin, mereka dituduh membunuh Dicky Maulana, pengamen yang ditemukan tewas di kolong Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan, pada 30 Juni 2013.

Para pengamen Cipulir tersebut menyatakan dipaksa polisi untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Bahkan, mereka dinyatakan bersalah dan divonis kurungan penjara dengan hukuman bervariasi. Namun, dalam putusan banding dan kasasi Mahkamah Agung pada 2016 mereka dibebaskan karena dinyatakan tak bersalah.

Dalam persidangan 30 Juli 2019, Hakim Elfian menolak gugatan praperadilan ganti rugi yang diajukan para pengamen Cipulir. Ia menyebut kalau gugatan tersebut telah kedaluwarsa.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus