Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pengamen Cipulir Laporkan Hakim PN Jaksel ke Komisi Yudisial

Para pengamen Cipulir korban salah tangkap dan pengacaranya dari LBH Jakarta melaporkan hakim PN Jakarta Selatan, Elfian, ke Komisi Yudisial hari ini.

2 Agustus 2019 | 11.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan pengamen korban salah tangkap pihak kepolisian, Agra (kanan), Fatahillah (tengah), dan Fikri menjalani sidang praperadilan korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019. Tiga dari empat korban tersebut menuntut agar Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta maaf dan menyatakan mereka telah melakukan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap para anak-anak pengamen Cipulir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Para pengamen Cipulir korban salah tangkap bersama pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Elfian, ke Komisi Yudisial hari ini, Jumat, 2 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengamen Cipulir tersebut menduga Elfian menyalahi aturan saat memutus gugatan praperadilan ganti rugi para pengamen pada persidangan 30 Juli 2019.

“Diduga telah melanggar pasal 82 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam pemeriksaan praperadilan,” ujar pengacara dari LBH Jakarta, Oky Wiratama, lewat pesan pendek.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Oky, gugatan yang mereka ajukan tak kedaluwarsa seperti yang diputus oleh hakim. Berdasarkan pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, gugatan ganti kerugian dapat diajukan 3 bulan sejak petikan putusan atau salinan putusan diterima.

Soalnya, kata Oky, mereka baru menerima peninjauan kembali (PK) bernomor 131/PK/Pid.Sus/2015 dari Mahkamah Agung yang menyatakan para pengamen Cipulir tak bersalah pada 25 Maret 2019. “Selain itu, putusan hakim tunggal dalam perkara ini, tidak memuat dasar dan acuan hukum yang mengesamlingkan salinan putusan pemohon,” ujar Oky.

Dalam pelaporan nanti, Oky dan para pengamen akan membawa beberapa barang bukti berupa rekaman persidangan dan surat pengaduan ke KY. Mereka masih menunggu salinan penetapan sidang 30 Juli lalu.

Adapun keempat pengamen Cipulir itu adalah Fatahillah, Arga alias Ucok, Fikri, serta Bagus Firdaus alias Pau. Bersama dua pengamen lain, Andro dan Nurdin, mereka dituduh membunuh Dicky Maulana, pengamen yang ditemukan tewas di kolong Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan, pada 30 Juni 2013.

Para pengamen Cipulir tersebut menyatakan dipaksa polisi untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Bahkan, mereka dinyatakan bersalah dan divonis kurungan penjara dengan hukuman bervariasi. Namun, dalam putusan banding dan kasasi Mahkamah Agung pada 2016 mereka dibebaskan karena dinyatakan tak bersalah.

Dalam putusannya, terkait tenggat waktu pengajuan gugatan, Elfian mengacu pada tanggal pengacara para pengamen menerima petikan putusan PK pada 11 Maret 2016. Menurut penafsiran Elfian terkait PP tersebut, batas waktu pengajuan gugatan ganti rugi dihitung sejak pertama kali diterima antara petikan atau salinan putusan.

Atas dasar itu ia mengatakan gugatan yang diajukan para pengamen Cipulir telah kedaluwarsa. “Menimbang jika dihitung sejak tanggal penerimaan petikan putusan tersebut 11 Maret 2016 sampai tanggal permohonan ini diajukan oleh pemohon tanggal 21 Juji 2019 sudah melebihi 3 tahun berarti telah melebihi jangka waktu 3 bulan sebagaimana ditentukan pasal 7 Ayat (1) PP Nomor 92 Tahun 2015,” ucap Elfian.

Sebelumnya, dua pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap yaitu Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto telah mengajukan praperadilan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus