Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

LPSK Beri Rehabilitasi Psikologis Terhadap Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Eky yang Diduga Disiksa Polisi

LPSK memutuskan untuk melindungi mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, karena diduga mengalami penyiksaan pada 2016.

23 Juli 2024 | 09.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 Antonius PS Wibowo saat pengucapan sumpah/janji di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Anggota LPSK periode 2024-2029 adalah Brigjen (Purn) Achmadi (Wakil Ketua LPSK), Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK), Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru), Wawan Fahrudin (Staf Khusus Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun), dan Sri Nurherwati (Advokat). TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima permohonan dari mantan terpidana kasus Vina Ciebon, Saka Tatal, untuk memenuhi hak prosedural dan rehabilitasi psikologis. Ketua LPSK Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Achmadi mengatakan alasan lembaganya melindungi Saka Tatal karena ditemukan beberapa kejanggalan seperti dugaan penganiayaan atau penyiksaan sertaperlakuan tidak pantas yang dialami pada 2016.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada ketidaksesuaian antara keterangan beberapa terdakwa dan peran para pelaku," kata Achmadi saat konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, pada Senin, 22 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain Saka Tatal, LPSK juga menerima lima permohonan perlindungan dari keluarga Vina, yaitu inisial WO, MR, SA, SK dan SL. Perlindungan yang didapatkan berupa bantuan rehabilitasi psikologis dengan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat (Jabar) melalui UPTD PPA Jabar. 

Sebelumnya, LPSK menerima 15 permohonan kasus Vina Cirebon, yang berasal dari keluarga korban, para saksi, dan juga warga.   Agar tidak salah dalam memutuskan pihak-pihak yang bisa dilindungi, LPSK melakukan telaah lebih dalam, seperti wawancara keluarga korban, para terpidana, saksi-saksi, masyarakat, dan pihak lain. 

Tak hanya itu, mereka juga menggali informasi dari Polda Jawa Barat, Polres Cirebon Kota, dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, serta berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Lapas Jelekong Bandung, Rutan kelas 1 Bandung, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat. 

Linda Trianita

Linda Trianita

Linda Trianita sedang menempuh Magister Kebijakan Publik di Universitas Indonesia. Alumni Executive Leadership Program yang diselenggarakan oleh Asian American Journalists Association (AAJA) Chapter Asia pada 2022 fellowship dari Google News Initiative. Menyabet Juara 1 Kategori Investigasi ExcEl Award (Excellence in Election Reporting in Southeast Asia) 2021 dan 6 Finalis Kategori Media Besar Global Shining Light Awards 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus