Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima permohonan dari mantan terpidana kasus Vina Ciebon, Saka Tatal, untuk memenuhi hak prosedural dan rehabilitasi psikologis. Ketua LPSK Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Achmadi mengatakan alasan lembaganya melindungi Saka Tatal karena ditemukan beberapa kejanggalan seperti dugaan penganiayaan atau penyiksaan sertaperlakuan tidak pantas yang dialami pada 2016.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada ketidaksesuaian antara keterangan beberapa terdakwa dan peran para pelaku," kata Achmadi saat konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, pada Senin, 22 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Saka Tatal, LPSK juga menerima lima permohonan perlindungan dari keluarga Vina, yaitu inisial WO, MR, SA, SK dan SL. Perlindungan yang didapatkan berupa bantuan rehabilitasi psikologis dengan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat (Jabar) melalui UPTD PPA Jabar.
Sebelumnya, LPSK menerima 15 permohonan kasus Vina Cirebon, yang berasal dari keluarga korban, para saksi, dan juga warga. Agar tidak salah dalam memutuskan pihak-pihak yang bisa dilindungi, LPSK melakukan telaah lebih dalam, seperti wawancara keluarga korban, para terpidana, saksi-saksi, masyarakat, dan pihak lain.
Tak hanya itu, mereka juga menggali informasi dari Polda Jawa Barat, Polres Cirebon Kota, dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, serta berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Lapas Jelekong Bandung, Rutan kelas 1 Bandung, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat.