Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa keluarga korban remaja yang tewas akibat dicekoki narkoba di sebuah kamar hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan belum mengajukan permohonan perlindungan secara resmi. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga FA (16 tahun) sejak kasus yang melibatkan AKBP Bintoro ini mencuat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tapi mereka belum memutuskan untuk ajukan permohonan perlindungan ke LPSK atau tidak,” kata Susilaningtias kepada Tempo saat dihubungi Ahad, 9 Februari 2025. LPSK menegaskan akan tetap membuka peluang perlindungan bagi keluarga korban jika mereka memutuskan untuk mengajukan permohonan secara resmi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara kuasa hukum keluarga korban, Tomi RM, menjelaskan bahwa LPSK telah proaktif menghubungi mereka untuk memberikan perlindungan dalam kasus tewasnya FA. Permohonan secara lisan pun, kata Tomi, telah disampaikan pada Kamis lalu.
"LPSK pro aktif menghubungi saya, melayani dan akan membantu melakukan perlindungan dan upaya untuk mendapatkan restitusi, tinggal melengkapi surat-surat secara tertulis dan dokumen-dokumen korban dan orang tua korban," kata Tomi saat dihubungi terpisah.
Tomi menyebut, upaya perlindungan saksi dan restitusi atas meninggalkan korban anak dalam kasus tersebut masih dalam proses pengajuan. Dia akan mengajukan secara resmi pada besok, Senin, 10 Februari 2025. "Saya mengapresiasi LPSK yang pro aktif untuk melakukan perlindungan saksi dan korban klien kami dalam kasus meninggalnya FA karena dicekoki narkoba ini," ujar dia,
Kasus ini bermula dari dugaan pembunuhan terhadap seorang remaja berinisial FA, yang diduga tewas akibat diberi narkotika oleh kedua tersangka yang membawanya ke hotel. Polisi menangkap dua orang tersangka, Arif Nugroho dan Muhamad Bayu Haryoto dalam kasus tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim Kepolisian Resor Metropolitan (Polres Metro) Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bintoro mengatakan korban FA diduga mengalami overdosis setelah diberi narkoba oleh kedua tersangka. "Ada dua pria yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu A alias BAS dan BH," kata Bintoro dalam keterangan tertulis, Ahad, 28 April 2024.
Korban tewas di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin malam, 22 April 2024. Saat itu kedua tersangka membawa korban FA dan ABG remaja wanita lain berinisial APS. "Pada saat kejadian mereka di-open BO, diminta jasa untuk pelayanan seks dengan diberikan imbalan Rp 1,5 juta," kata Bintoro.
Kedua tersangka memberikan dua jenis narkoba kepada korban. Diduga dua jenis narkoba itu membuat korban overdosis. Kedua korban, baik yang meninggal maupun masih hidup, menerima obat jenis inex dan minuman yang di dalamnya dicampurkan sabu. "Mungkin antara campur sabu dengan inex, ekstasi, yang diminum ini," ujar Bintoro.
Tersangka juga pernah berdamai dengan keluarga korbannya pada 2 Mei 2024. Dalam perdamaian itu keduanya juga memberikan sejumlah uang. Radiman, ayah FA, berkonsultasi kepada pengacaranya, Toni RM, pada 27 April 2024 usai didatangi oleh keluarga tersangka yang menawarkan uang damai. “Saya tanya kenapa ingin berdamai, dia bilang ‘Saya sudah ikhlas anak saya meninggal’,” kata Toni ketika dihubungi Tempo pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Setelah itu, Toni mengatakan kepada Radiman meskipun ada perjanjian damai kasus ini kemungkinan akan tetap berlanjut di kepolisian. Pasalnya pasal yang digunakan dalam kasus ini adalah delik biasa dan bukan delik aduan.