Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

LPSK Sebut Pengeroyokan TNI terhadap Relawan Ganjar-Mahfud Tak Ada Kaitan dengan Politik

LPSK mengungkap hasil investigasi peristiwa pengeroyokan oleh anggota TNI kepada relawan Ganjar Pranowo di Boyolali, Jawa Tengah

10 Januari 2024 | 19.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi bersama pimpinan lainnya konferensi pers menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi pada kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 15 Agustus 2022. Penolakan ini dilakukan setelah melakukan berbagai pendalaman. Dokumentasi LPSK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan investigasi peristiwa pengeroyokan oleh anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud Md di Boyolali, Jawa Tengah. Hasilnya, peristiwa itu tidak ada kaitannya dengan unsur politik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, setelah timnya melakukan investigasi mendalam selama 10 hari setelah kejadian, disimpulkan peristiwa itu murni dilatarbelakangi karena suara bising dari knalpot korban. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Peristiwa dipicu oleh penggunaan knalpot tidak standar. Serangan terjadi pada perorangan bukan pada grup/konvoi kendaraan bermotor (kampanye paslon capres)," kata Edwin dalam keterangan resminya, Rabu 10 Januari 2024. 

Edwin mengatakan, banyaknya korban dalam peristiwa pengeroyokan itu dipicu karena beberapa rekan korban mencoba membantu. Sehingga tak luput dari serangan anggota TNI yang geram. 

"Serangan meluas termasuk kepada mereka yang berusaha melindungi korban dan diduga merekam peristiwa," kata Edwin. 

Proses hukum diminta transparan

Namun begitu, Edwin tidak juga membenarkan tindakan anggota TNI yang melakukan pengeroyokan. Pihaknya meminta agar proses hukum terhadap para pelaku dijalankan secara transparan, akuntabel dan berkeadilan. 

"Lebih baik berfokus pada upaya mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, bukan mencari kesalahan korban. Semua pihak berfokus menghadirkan keadilan bagikorban dengan tidak mengembangkan isu yang tidak perlu," kata Edwin. 

Edwin menambahkan, agar kejadian serupa tidak berulang, perlu adanya tindakan kepolisian untuk melakukan upaya preventif dan penertiban terhadap penggunaan knalpot tidak standar. 

Sebelumnya, sebanyak tujuh relawan pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden, Ganjar Pranowo-Mahfud Md menjadi korban penganiayaan oleh anggota TNI di depan markas kompi B Yonif Raider 408/SBH. Peristiwa itu terjadi di wilayah Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu siang, 31 Desember 2023. 

Berdasar video yang beredar di media sosial, korban yang sedang melintas menggunakan sepeda motor langsung dikerumuni anggota TNI berpakaian preman. Mereka langsung menyerang hingga korban tersungkur di jalan. 

Denpom IV/4 Surakarta telah menetapkan enam anggota TNI sebagai tersangka. Keenamnya merupakan anggota TNI berpangkat prajurit dua.  

Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan bukti dan keterangan terperiksa. 

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, enam orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Richard dikonfirmasi Tempo, Rabu 3 Januari 2024. 

Richard mengatakan, keenam tersangka itu yakni Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M yang merupakan anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh.


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter di desk Hukum dan Kriminal yang menulis isu seputar korupsi, kriminal, dan hukum.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus