Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendorong Polres Jakarta Selatan menjerat pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo anak pejabat pajak dan rekannya S dengan pasal yang lebih tegas yaitu pasal 354 dan 355 KUHP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hal ini untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik," kata Mahfud MD saat ditemui di RS Mayapada Kuningan, di Jakarta, Selasa 28 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mahfud menuturkan pihaknya memang menyetujui pasal yang disangkakan polisi kepada kedua tersangka yakni Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Namun, Mahfud juga meminta para tersangka seharusnya juga dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP yaitu penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Kemudian, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang tidak direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.
Ia menyebut sudah berdiskusi dengan para penasihat hukum, aktivis, dan penegak rasa kemanusiaan soal penggunaan pasal tersebut
"Meski menerapkan pasal paling ringan tapi banyak juga pasal alternatif untuk mendidik masyarakat sehingga tetap bisa jera dan takut melakukan hal yang sama," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, kedatangan Mahfud untuk menjenguk korban D sebagai bentuk dukungannya agar anak petinggi GP Ansor itu bisa segera pulih.
"Saya berdoa untuknya dan saya ikut bersyukur bahwa yang bersangkutan sudah mengalami kemajuan-kemajuan, meskipun tentu belum sadar sepenuhnya," tutupnya.
Pilihan Editor: Korban Penganiayaan Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Ajukan Perlindungan ke LPSK