Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menjelaskan perihal pemanggilan Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung, Sahlanuddin oleh Kejaksaan Agung dalam kasus Zarof Ricar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
."Cuma ditanya terkait silsilah kepegawaian sama jabatannya (Zarof Ricar)," ujar Juru bicara MA, Yanto via sambungan telepon, Senin, 9 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya Sahlanuddin dipanggil Kejaksaan Agung pada 6 Desember 2024 sebagai saksi. Pemanggilannya berkaitan dengan tersangka kasus pemufakatan jahat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan pejabat MA, Zarof Ricar dalam kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Menurut Yanto, sebelumnya yang akan dipanggil adalah Agus Zainal Muttaqin dalam kapasitas sebagai Kepala Biro Kepegawaian MA, namun yang bersangkutan sudah pensiun. "Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan substansi perkara," ujar dia.
Zarof sebelumnya menerima uang Rp 1 miliar untuk upaya menyuap hakim MA pada kasus kasasi Ronald Tannur. Ia dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat berencana menyuap 3 hakim kasasi dengan nilai uang Rp 5 miliar. Uang itu ditemukan penyidik Kejaksaan Agung saat menggeledah rumah Zarof.
Selain mendalami dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Zarof, Kejaksaan Agung juga tengah mengusut perihal temuan uang Rp 920 miliar di kediman Zarof. Uang itu diduga oleh kejaksaan hasil dari suap perkara saat Zarof menjabat di MA dari periode 2012-2022.
Pada 2022 Zarof Ricar pensiun dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung. Dia menduduki posisi itu sejak 22 Agustus 2017. Saat menduduki jabatan tersebut, Zarof juga pernah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) pada 2020.