Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mantan Kades di Tangerang Jadi Tersangka Mafia Tanah, Tanah Timbul di Laut Dijadikan Tanah Garapan

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus mafia tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

26 Januari 2024 | 10.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus mafia tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketiga tersangka itu Rohaman, 52 tahun mantan Kepala Desa Kohod, Hengki Susanto 58 tahun dan Hendra 64 tahun. "Mereka terlibat dalam pembuatan dokumen palsu tanah timbul dilaut dijadikan tanah garapan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Jumat 26 Januari 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum menetapkan status tersangka, Polisi terlebih dahulu telah memeriksa sebanyak 7 orang saksi, ahli yang berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan, serta ahli hukum pidana. 

Zain mengungkapkan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah ini berawal dari laporan masyarakat pada pertengahan Agustus 2023 lalu.  

Selanjutnya, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan unit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dengan memeriksa saksi-saksi termasuk ahli hukum pidana. 

Zain menjelaskan, terdapat tanah timbul di laut, yang telah dibuatkan dokumen palsu berupa surat keterangan tanah garapan oleh mantan kepala desa yaitu Rohman. 

Berdasarkan keterangan ahli, kata Zain, tanah tersebut merupakan tanah timbul berupa daratan yang terbentuk secara alami karena proses pengendapan di pantai, seharusnya penguasaan tanahnya dikuasai oleh negara. " Namun, oleh tersangka Rohaman dibuatkan dokumen palsu atas permintaan tersangka Hengki dan Hendra," ungkapnya. 

Adapun jumlah bidang lahan yang telah dibuatkan dokumen palsu itu sebanyak 94 bidang seluas 553 hektare dikuasai oleh Hengki dan Hendra kemudian ditawarkan kepada sejumlah pengembang. " Mantan kades menerima sejumlah uang sebagai kades yang menandatangani dokumen tanah timbul tersebut," kata Zain. 

Tanah Laut, ujar Zain, bisa dimanfaatkan, namun dengan syarat wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. 

Ia menjelaskan, lamanya proses pengungkapan kasus yang dilaporkan pada Agustus tahun lalu ini. Disebabkan tersangka HS dan H selalu mangkir dari panggilan Polisi dan H sempat dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2  KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun," kata Zain. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus