Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mardani Maming Sebut Pembelian Jam Tangan Seharga Rp 1,95 Miliar Pembayaran Hutang PT PCN

Mardani Maming, terdakwa perkara dugaan korupsi izin usaha pertambangan mengaku pembelian jam tangan mewah untuk dia sebagai pembayaran hutang PT PCN

3 Desember 2022 | 06.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin atas terdakwa korupsi Mardani H Maming yang mengikuti sidang pemeriksaan saksi secara virtual dari gedung KPK, Kamis 17 November 2022. Tempo/ Diananta Putra Sumedi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Banjarmasin - Mardani H Maming atau Mardani Maming, terdakwa perkara dugaan korupsi izin usaha pertambangan mengaku pembelian jam tangan mewah untuk dia sebagai pembayaran hutang PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Transaksi pembelian jam tangan Rp1,95 miliar yang dibayar Henry memang dimaksudkan sebagai pembayaran hutang Henry kepada saya," kata mantan Bupati Tanah Bumbu ini dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat 2 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terungkapnya soal jam tangan mewah itu saat Zainuddin selaku pemilik salah satu toko jam tangan di Mall Grand Indonesia Jakarta dan Andy Cahyadi selaku pemilik toko jam tangan di Surabaya dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum KPK.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro, Zainuddin, mengatakan, Maming memang pernah menghubungi dia melalui pesan WhatsApp menanyakan terkait jam tangan wanita merek Richard Mille tipe RM 07-01 White Gold. "Tahun 2017 terdakwa kirim gambar jam tangan via WA," kata dia.

Zainuddin pun langsung menghubungi rekanannya yakni saksi Andy untuk menyiapkan jam tangan tipe tersebut.

Karena saat itu saksi Andy memiliki stok jam tangan tersebut, Zainuddin lantas menghubungi kembali terdakwa mengabarkan jam tangan yang diinginkan tersedia dengan harga Rp1,95 miliar.

Pembayaran jam tangan lewat transfer dari rekening PT PCN

Namun pembayaran rupanya tak dilakukan oleh Maming melainkan oleh Henry Soetio, dimana teknis pembayaran dilakukan melalui transfer dari rekening PT PCN ke rekening milik Andy.

"Nanti yang ngurus pembayaran Henry karena dia ada hutang ke saya. Begitu kata Pak Mardani ke saya," ucap Zainuddin.

Setelah pembayaran terkonfirmasi, jam tangan itu lantas diserahkan Zainuddin kepada orang suruhan terdakwa di parkiran Plaza Indonesia.

Selain itu, pada 2018 Soetio pernah membeli dua jam tangan lain merek Richard Mille kepada saksi, yaitu tipe RM 11-03 seharga Rp3 miliar dan RM 11-02 seharga Rp3,2 miliar.

Namun, saksi tak mengetahui apakah dua jam tangan itu digunakan sendiri oleh Henry atau diberikan ke pihak lain.

Dalam dakwaan perkara ini, JPU KPK mendakwa Mardani telah menerima suap atau gratifikasi dari Soetio karena jasanya meneken Surat Keputusan Bupati Tanbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan operasi produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT PCN.

Baca: Saksi Sebut Mardani Maming Paksa Pengalihan IUP Batubara

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus