Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mayat di Hotel Somerset Kuningan Korban Pembunuhan Berencana

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka di kasus pembunuhan ini, tetapi identitasnya belum diungkap

11 Agustus 2022 | 19.51 WIB

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Perbesar
Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tiga tersangka dalam kasus penemuan mayat laki-laki di Hotel Somerset Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Polisi menyebut kasus ini pembunuhan berencana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Korban pembunuhan berencana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di kantornya, Kamis, 11 Agustus 2022.

 

Tiga orang yang ditangkap, kata Zulpan, adalah dalang di balik pembunuhan berencana ini. Namun, ia belum bisa mempublikasikan identitas ketiga pelaku. "Ada tiga orang otak pembunuhan berencana ini yang ditangkap," kata dia.

 

Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya enggan melakukan ekspose kasus ini. Sebab, ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kondisi sakit.

 

Sebelumnya, diberitakan telah ditemukan jasad pria hingga membuat geger pengunjung Hotel Somerset Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 8 Agustus 2022. Polisi membenarkan adanya penemuan mayat tersebut.

 

MUTIA YUANTISYA

 

 

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus