Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mengadu ke DPR, Warga Cerita Dikriminaliasi Terduga Pelaku Kekerasan Seksual pada Istri dan Anaknya

Warga Surakarta mengadu ke Komisi III DPR soal laporannya yang mandek sejak tujuh tahun lalu soal kekerasan seksual

22 Desember 2024 | 09.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - YS, 44 tahun, seorang pemilik kos di Surakarta merasa dikriminalisasi oleh terduga pelaku kekerasan seksual terhadap istri (AP) dan putranya (KDW). Pada 2017 silam, Ia memergoki seorang penyewa kos yang merupakan mahasiswa di salah satu kampus Surakarta memerkosa istrinya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut cerita AP kepadanya, istrinya itu diancam oleh pelaku yang diduga berjumlah lebih dari satu orang. "Pengakuan istri saya sering dilakukan (pemerkosaan), kalau gak mau melayani anak saya dibunuh, (istri) divideokan," ujar YS saat audiensi dengan Komisi III DPR RI pada Kamis, 19 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain istri, putra Yudi juga bersaksi bahwa ia yang saat itu berumur 5 tahun disodomi oleh penyewas kos. 

YS melaporkan kejadian itu ke Polresta Surakarta pada tujuh tahun silam, tapi kasus itu mandek hingga sekarang. Yudi mengatakan ada upaya kriminalisasi dari terduga pelaku yang memutar balikkan fakta dengan melaporkan balik dirinya atas kasus yang sama.

Kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, YS mengadu saat ia ditahan tanpa alasan. "Tahu-tahu saya ditangkap, sama saya disekap. Kemarin terakhir 2024," kata Yudi mengungkap. "2024 ditangkap?" ucap Habiburokhman mengonfirmasi ulang. 

"Iya sama anak saya. Disekap tiga hari di penjara, enggak dikasih makan," ujar YS menjawab.

Habiburokhman pun menyakan di mana persisnya lokasi penahanan yang dimaksud. "Di Polresta Surakarta. Di ruang penyidik. Itu semuanya ada videonya. Disuruh pipis, disuruh apa semuanya di ruangan itu," ucap YS memerinci. 

Saat ditemui usai audiensi, YS memperlihatkan sebuah video yang ia abadikan dengan kamera ponselnya. Dalam sebuah video itu YS mengarahkan kamera ke anaknya yang sedang berbaring di atas lantai beralas tikar. 

Dia juga merekam sebuah botol air mineral terisi setengah cairan berwarna kuning yang ia sebut sebagai urine. Selain itu, YS juga memperlihatkan bungkusan nasi yang ia pertanyakan layakkah itu disebut makanan. 

Usai mendengar keluh kesah YS dan pengacaranya, Habiburokhman membacakan sejumlah rekomendasi. Rekomendasi pertama ditujukan kepada Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ribut Hari Wibowo. "Segera menindaklanjuti surat pengaduan nomor STB 391/10/2017 Reskrim tanggal 3 Oktober 2017 terkait kasus kekerasan seksual dengan korban saudari ADW dan anak KDY ," kata Habiburokhman.

Ia juga meminta Kapolda Jateng dan Kapolresta Surakarta untuk menindak dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyidik dalam kasus yang dilaporkan YS. Terakhir, Habiburokhman juga akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keamanan YS dan anaknya selama proses hukum masih menggantung.   

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus