Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menangkap AS, 74, tokoh Khilafatul Muslimin di Mojokerto, Jawa Timur, yang disebut berperan sebagai menteri pendidikan. AS bertugas membuat menyebarkan doktrin khilafah di organisasi masyarakat atau ormas tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan, AS berperan membuat doktrinisasi pandangan khilafah. “Melalui buletin dan buku ajaran khilafah. AS memiliki kedudukan sebagai menteri di bagian pendidikan di ormas tersebut,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 14 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
AS ditangkap Senin dinihari, pukul 00.30. Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan data 30 sekolah yang sudah terafiliasi dengan ajaran khilafah di bawah tanggung jawab AS.
Namun, Zulpan belum bisa mendetailkan di mana saja sekolah itu berada, termasuk nama-namanya. Dia hanya memastikan bahwa memang doktrin khilafah diajarkan ke sekolah itu. “Yang jelas sudah terafiliasi. Belum bisa saya sampaikan sekarang,” katanya kemarin.
Jumlah tokoh Khilafatul Muslimin yang ditahan di Polda Metro Jaya kini menjadi enam orang. Selain AS, lima orang lainnya adalah Abdul Qadir Hasan Baraja alias AQHB, AA, IN, FA dan SU. Mereka disebut sebagai tokoh sentral ormas.
Mereka diduga melanggar Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pesantren Khilafatul Muslimin di Bekasi
Salah satu lembaga pendidikan milik pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja adalah Pesantren Ukhuwwah Islamiyyah, di Pekayon, Bekasi, Jawa Barat. Pesantren itu tidak memiliki ruangan kelas khusus untuk belajar. Proses belajar santri laki-laki dilakukan di dalam masjid dan santri perempuan belajar di asrama.
“Kami memiliki sekitar 250 santri yang berasal dari berbagai daerah. Meski fasilitas sederhana, semua siswa tidak dipungut biaya,” ujar pengasuh Pondok Pesantren Ukhuwwah Islamiyyah, Muhammad Firdaus, dikutip dari Majalah Tempo Edisi 11 Juni 2022.
Di pesantren itu, Khilafatul Muslimin memiliki empat jenjang pendidikan dengan masa pendidikan singkat. Pendidikan dasar setara dengan sekolah dasar diberi nama Unit Khalifah Usman Bin Affan. Masa pendidikannya hanya tiga tahun. Sedangkan pendidikan menengah setara dengan sekolah menengah pertama disebut Unit Khalifah Umar Bin Khattab yang ditempuh selama dua tahun.
Masa pendidikan tingkat atas atau Unit Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq juga berlangsung selama dua tahun. Untuk pendidikan tinggi atau Al-Jami’ah Khalifah Ali Bin Abi Thalib wajib diselesaikan dalam waktu dua tahun. Masa pendidikan yang lebih pendek memungkinkan para santri menjadi sarjana ala Khilafatul Muslimin di usia 16 tahun.
Tak mengacu Kemendikbudristek dan Kemenag
Model pendidikan yang berbeda dengan lembaga pendidikan umum itu membuat para santri lulusan pesantren hanya bisa melanjutkan pendidikan mereka di lembaga pendidikan Khilafatul Muslimin. Para santri itu tak mengacu pada kurikulum yang disusun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag).
Itu sebabnya mereka tidak mengandalkan dana bantuan pemerintah. Dana operasional pesantren berasal dari sumbangan jemaah melalui pengurus Khilafatul Muslimin setempat serta infak wali santri dan masyarakat umum. “Paling banyak justru dari masyarakat umum, tapi berupa beras dan makanan,” kata Firdaus.
Amir atau pemimpin Khilafatul Muslimin Wilayah Bekasi Raya Abu Salma, mengatakan Pesantren Ukhuwwah Islamiyyah adalah lembaga pendidikan pertama yang dikelola ormas itu. “Ini yang paling tua. Kemudian berkembang di berbagai daerah,” tuturnya.
Pada 2011, pengurus Khilafatul Muslimin mendaftarkan Yayasan Pendidikan Khilafatul Muslimin ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Abdul Qadir Baraja tercatat sebagai salah satu pendiri yayasan itu.
Baca juga: Pesantren Khilafatul Muslimin di Bekasi Gratis, Tanpa Kelas, dan Paling Tua